Simalungun, Lencanagaruda.com – Satres Narkoba Polres Simalungun mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berusia 30 tahun diamankan bersama 15,65 gram narkotika yang diduga sabu di kawasan Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pria tersebut diketahui bernama ANGGARA alias ANGGA, warga Kecamatan Bosar Maligas. Ia diamankan polisi dari sebuah rumah yang disebut menjadi lokasi dugaan transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Satres Narkoba Polres Simalungun menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di rumah yang ditempati ANGGA.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel kepolisian yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butar- butar, bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, serta sejumlah personel.
Setelah tiba di lokasi, petugas mengamankan ANGGA. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.
Total barang yang diduga sabu tersebut mencapai 15,65 gram, terdiri dari tiga plastik klip berukuran besar, dua plastik klip sedang dan tujuh plastik klip kecil.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu ball plastik klip kosong, empat sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu kotak CDI transparan, satu dompet hitam, satu tas pinggang merek Polo Change warna hitam serta uang tunai Rp305 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, ANGGA disebut mengakui barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Kepada polisi, ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama YUSUF SEMBIRING alias ANAK BAND, yang disebut tinggal di kawasan Perdagangan Sebrang II, Gang Sederhana, Kabupaten Simalungun.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan ke lokasi yang disebut sebagai tempat tinggal YUSUF. Namun, polisi belum berhasil menemukan pria tersebut.
Kanit II Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Horas, Selasa (8/09/2026).
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan,” katanya.
Setelah diamankan, ANGGA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan YUSUF SEMBIRING alias ANAK BAND serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut. ( Herry Sinaga )
