Simalungun, Lencanagaruda.com – Rencana pemasangan jaringan listrik di Nagori Simanabun, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, memicu perbedaan pendapat di tengah masyarakat, Senin (7/09/2026).
Sejumlah warga Dusun Parapat Huluan menyatakan keberatan lantaran lahan mereka masuk dalam rencana jalur pemasangan tiang dan jaringan kabel listrik. Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah nagori, PLN serta unsur TNI-Polri.
Musyawarah digelar di Kantor Nagori Simanabun. Dalam pertemuan itu, Polsek Silou Kahean hadir untuk memastikan pembahasan berjalan aman sekaligus mencegah perbedaan kepentingan berkembang menjadi konflik.
Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra, mengatakan polisi mengambil pendekatan persuasif dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, setiap keberatan masyarakat sebaiknya disampaikan melalui ruang dialog agar dapat dicari solusi secara bersama-sama.
“Polri hadir untuk memastikan proses musyawarah berlangsung aman dan tertib. Kami juga mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik serta mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama,” kata AKP Edy.
Persoalan bermula dari rencana pemasangan jaringan listrik yang melintasi sejumlah bidang tanah milik warga. Program tersebut merupakan bagian dari upaya penyediaan akses listrik bagi masyarakat di wilayah yang sebelumnya belum menikmati jaringan listrik.
Namun, rencana tersebut tidak serta-merta mendapat persetujuan seluruh pemilik lahan. Sebagian warga yang tanahnya masuk dalam jalur pemasangan meminta kejelasan terkait penggunaan lahan dan mempertanyakan kemungkinan adanya kompensasi.
Dalam musyawarah, pihak PLN menjelaskan bahwa pemasangan jaringan tersebut merupakan program pemerintah untuk memberikan akses listrik gratis kepada masyarakat yang belum memperoleh layanan listrik. Pelaksanaannya disebut mengacu pada petunjuk dari pimpinan pusat.
Terkait permintaan ganti rugi, pihak PLN menyampaikan bahwa program tersebut tidak memiliki mekanisme kompensasi lahan seperti yang diharapkan sebagian warga.
PLN juga menyatakan, apabila pemilik lahan tidak memberikan persetujuan, pemasangan tiang dan jaringan listrik di lokasi tersebut dapat tidak dilaksanakan. Jalur program selanjutnya berpotensi dialihkan ke lokasi lain.
Situasi itu membuat musyawarah belum menghasilkan persetujuan final dari warga yang lahannya terdampak.
AKP Edy mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai persoalan lahan tidak berkembang menjadi perselisihan terbuka. Ia meminta masyarakat maupun pihak terkait tetap mengutamakan komunikasi.
“Kami mengimbau agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik. Setiap perbedaan pendapat sebaiknya disampaikan melalui musyawarah dengan mengedepankan komunikasi, sehingga kepentingan masyarakat maupun program pemerintah dapat dibahas secara terbuka,” ujarnya.
Menurut AKP Edy, keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat menjadi bagian penting dalam mendeteksi dan menangani potensi persoalan sejak awal.
Polisi, kata dia, tidak harus menunggu terjadinya gangguan keamanan untuk turun ke lapangan. Kehadiran personel sejak proses pembahasan persoalan diharapkan dapat membantu menjaga suasana tetap kondusif.
Dari hasil pertemuan, warga Dusun Parapat Huluan yang lahannya masuk dalam rencana pemasangan jaringan listrik belum menyatakan persetujuan. Mereka masih akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan sikap berikutnya.
“Untuk sementara belum ada kesepakatan dari warga yang lahannya terdampak. Kami menghormati proses musyawarah masyarakat dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin serta tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ungkap AKP Edy. ( Herry Sinaga )
