LencanaGaruda
Senin, 7 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional
Bangunan ruko tiga lantai yang diduga tidak memiliki PBG dijalan Jawa  Kelurahan Bantan Kota Pematangsiantar ( Herry Sinaga )

Bangunan ruko tiga lantai yang diduga tidak memiliki PBG dijalan Jawa Kelurahan Bantan Kota Pematangsiantar ( Herry Sinaga )

Ruko 3 Lantai di Jalan Jawa Siantar Hampir Rampung, PBG Tak Kunjung Terlihat

Redaksi by Redaksi
07/09/2026
in Regional

Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Aktivitas pembangunan dua ruko gandeng berlantai tiga di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kota Pematangsiantar, menjadi perhatian. Pasalnya, hingga bangunan tersebut mendekati tahap penyelesaian, tidak terlihat papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terpasang di sekitar lokasi.

Bangunan yang berada tepat di samping salah satu warung bakso itu disebut telah dikerjakan selama lebih dari dua bulan. Proses pembangunannya bahkan sudah berlangsung sejak sebelum Agustus 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan perizinan bangunan. Terlebih, pihak Kelurahan Bantan mengaku belum berhasil mendapatkan penjelasan langsung dari pemilik ataupun penanggung jawab proyek.

Lurah Bantan, Rizky Mariam Daulay, mengatakan pihak kelurahan sebenarnya rutin memantau pembangunan baru yang berlangsung di wilayahnya. Namun, upaya untuk meminta keterangan terkait PBG kepada pekerja di lokasi belum membuahkan hasil.

Menurut Rizky, pekerja yang ditemui di lapangan selalu menyatakan tidak mengetahui persoalan administrasi maupun siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.

“Setiap ada bangunan baru, selalu saya tanya PBG-nya. Tapi saat ditanya, jawaban mereka selalu ‘kami cuma tukang, tidak tahu apa-apa’. Tidak ada supervisor, koordinator, atau contact person yang bisa dihubungi,” ujar Rizky saat ditemui Senin (7/9/2026) sore.

Ia mengungkapkan, dirinya bahkan beberapa kali sengaja mendatangi lokasi dan menunggu dengan harapan dapat bertemu langsung dengan pemilik atau penanggung jawab pembangunan. Namun, orang yang dicari tidak kunjung ditemui.

Bukan hanya pihak kelurahan, RT setempat juga disebut belum mengetahui secara pasti identitas pemilik baru lahan yang kini tengah dibangun tersebut.

“Pekerjanya bukan warga sini, jadi memang sulit diajak komunikasi. Padahal yang kita minta hanya kejelasan mengenai izin. Jangan sampai ke depannya muncul persoalan dengan tetangga atau terjadi konflik,” katanya.

Diduga Berubah dari Rumah Tinggal Menjadi Ruko

Selain mempertanyakan PBG, Kelurahan Bantan juga mencermati perubahan fungsi bangunan. Berdasarkan data awal yang diketahui pihak kelurahan, lahan tersebut sebelumnya tercatat sebagai rumah tinggal.

Namun, bangunan yang kini berdiri justru berbentuk dua unit ruko yang menyatu dan terdiri dari tiga lantai.

“Kalau dari data PBB awal, itu rumah tinggal. Sekarang dibangun menjadi dua ruko gandeng. Tentunya perizinannya harus disesuaikan, karena rumah tinggal dengan ruko memiliki peruntukan yang berbeda,” jelas Rizky.

Menurutnya, persoalan administrasi seperti PBG maupun data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) penting diperhatikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kelurahan Akui Tak Punya Wewenang Eksekusi

Meski menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, pihak kelurahan mengakui kewenangannya terbatas. Kelurahan hanya dapat melakukan pemantauan, memberikan imbauan dan pendekatan secara persuasif kepada pemilik maupun pihak yang mengerjakan bangunan.

Sementara tindakan penertiban di lapangan, apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan, berada pada kewenangan instansi terkait.

“Kewenangan kami ada batasnya. Kami sifatnya humanis, sebatas bertanya dan mengimbau. Kalau untuk eksekutor di lapangan yang bisa menindak secara langsung adalah Satpol PP,” tegasnya

Sampai Senin (7/09/2026), Kelurahan Bantan belum menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Satpol PP terkait pembangunan tersebut.

Rizky menyebut, salah satu pertimbangannya karena sejauh ini belum ada pengaduan resmi dari masyarakat sekitar mengenai aktivitas pembangunan yang dinilai mengganggu.

Namun, ia memastikan pihak kelurahan akan menindaklanjuti apabila kemudian muncul keberatan dari warga, terutama jika pembangunan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

“Kalau jiran atau tetangga sekitar berkeberatan, misalnya pasir atau material mengganggu, kami akan langsung bertindak dengan melaporkannya. Tapi sejauh ini masyarakat sekitar belum ada yang merasa terganggu,” pungkasnya.

Pihak Kelurahan Bantan mengingatkan masyarakat maupun investor yang hendak membangun agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Kelengkapan PBG dinilai penting bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memastikan bangunan berdiri sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. ( Herry Sinaga )

Tags: Jalan JawaKelurahan BantanPemko PematangsiantarPemkot SiantarPUTRRuko Tanpa PBGSatpol PPSumatera Utara.
ShareTweetSendSharePin
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba