Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital. Salah satunya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City.
Pembahasan rancangan regulasi tersebut digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar di Aula Dinas Kominfo, Jalan WR Supratman, Selasa (8/9/2026).
Pembahasan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Kepala Dinas Kominfo Pematangsiantar, Johannes Sihombing , yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Angkatan XII.
Kepala Diskominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing mengatakan, keberadaan Perwa Smart City menjadi salah satu kriteria yang berkaitan dengan penilaian Indeks Smart City Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, Pemko Pematangsiantar sebelumnya telah memiliki master plan Pematangsiantar Smart City yang kemudian diselaraskan dengan RPJMD serta berbagai dokumen perencanaan lainnya.
“Sudah ada master plan Pematangsiantar Smart City, dan sudah disesuaikan dengan RPJMD serta lainnya,” ujar Johannes.
Ia menegaskan, penyelenggaraan Smart City tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Kominfo. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan bersama bagi berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program yang berkaitan dengan konsep kota cerdas.
Karena itu, Johannes meminta dukungan sekaligus masukan dari Bagian Hukum dan OPD terkait agar rancangan Perwa tersebut dapat disusun secara komprehensif.
“Jadi, Perwa Smart City tidak hanya untuk Dinas Kominfo, namun juga terkait dengan OPD lainnya, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta lainnya,” katanya.
Johannes menjelaskan, penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City mencakup enam dimensi utama.
“Keenam dimensi tersebut meliputi Smart Governance, Smart Society, Smart Economy, Smart Environment, Smart Branding, dan Smart Living” jelasnya.
Enam dimensi itu menjadi bagian penting dalam arah pembangunan kota cerdas, mulai dari peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, penguatan ekonomi, pengelolaan lingkungan, pembangunan citra kota hingga peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Pemko Pematangsiantar menargetkan Perwa tentang Penyelenggaraan Pematangsiantar Smart City dapat ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2026.
Sementara itu, Rudi Butar Butar yang mewakili Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar memaparkan sejumlah penyesuaian terhadap rancangan Perwa tersebut.
Pembahasan dilakukan secara rinci dari bab ke bab. Langkah itu dilakukan untuk memastikan substansi regulasi tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya sekaligus menyempurnakan materi yang akan dituangkan dalam Perwa.
Jika terealisasi sesuai target, Perwa tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu pijakan dalam memperkuat pelaksanaan Pematangsiantar Smart City sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi di Kota Pematangsiantar. ( Herry Sinaga )
