LencanaGaruda
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional

Irigasi ±500 Hektar Terancam, Sekretaris KNPI: Bupati Harus Evaluasi Izin Meranti Land Demi Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Redaksi by Redaksi
21/03/2026
in Regional

Simalungun (Sumut) — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun menyoroti potensi kerusakan aliran irigasi yang berdampak pada sekitar 500 hektar lahan pertanian di Kecamatan Siantar. KNPI meminta Bupati Simalungun meninjau ulang izin pembangunan Perumahan Meranti Land yang diduga berkontribusi terhadap terganggunya sistem pengairan tersebut.

Sekretaris KNPI Simalungun, Edis Galingging, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah permasalahan serius pada saluran irigasi.

“Kondisi di lapangan menunjukkan irigasi sudah tidak berjalan normal. Banyak titik yang kotor, mengalami pendangkalan, dan debit airnya menurun. Bahkan di beberapa bagian, aliran air tidak lagi lancar karena adanya pembangunan di sekitar kawasan tersebut,” ujar Edis, Sabtu (21/03/2026).

Menurut dia, gangguan pada sistem irigasi tersebut berpotensi memengaruhi produktivitas lahan pertanian masyarakat yang selama ini bergantung pada aliran air tersebut. Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai dapat mengancam ketahanan pangan di tingkat daerah.

KNPI Simalungun, lanjut Edis, tidak menolak pembangunan perumahan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan sektor pertanian.

“Kami tidak anti pembangunan, tetapi pembangunan harus berimbang. Jangan sampai mengorbankan kepentingan petani dan merusak infrastruktur vital seperti irigasi,” katanya.

Ia meminta Bupati Simalungun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin Perumahan Meranti Land, termasuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan analisis dampak lingkungan.

Secara regulasi, Edis menilai persoalan ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengamanatkan perlindungan terhadap fungsi air, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak merusak infrastruktur publik yang telah ada.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran atau dampak yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan, maka Bupati Simalungun memiliki kewenangan untuk meninjau ulang bahkan mencabut izin tersebut,” ujar dia.

KNPI juga mengaitkan persoalan ini dengan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

“Ketahanan pangan menjadi fokus utama Presiden Prabowo. Simalungun sebagai daerah agraris harus mampu menjaga lahan dan sistem irigasinya. Jangan sampai rusak karena pembangunan yang tidak terkendali,” kata Edis.

KNPI Simalungun mendorong Bupati Simalungun segera melakukan langkah konkret, seperti normalisasi saluran irigasi, audit perizinan, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas pembangunan di kawasan pertanian.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang Perumahan Meranti Land terkait temuan tersebut. Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31 Mei 2026 | 18:40 WIB
News

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31 Mei 2026 | 18:28 WIB
News

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30 Mei 2026 | 12:10 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Satgas PKH dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minerba Radioaktif Bernilai Triliunan Rupiah

27 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26 Mei 2026 | 23:02 WIB
News

Mantan Kepala Unit Totap Majawa Bulan Lalu Dilaporkan ke Polres, Hari Ini Dengan Kasus Berbeda ILAJ Laporkan Lagi ke Kejaksaan Simalungun

26 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26 Mei 2026 | 12:51 WIB
News

Ketua Institute Law And Justice Fawer Sihite Dukung Pernyataan Hinca Panjaitan Soal Penguatan Status Kajati Daerah Khusus Jakarta

24 Mei 2026 | 22:26 WIB
News

Aksi “Makzulkan Walikota” Menggema di Siantar, Massa Soroti Dugaan Korupsi dan Gagal Program

19 Mei 2026 | 21:03 WIB
News

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

18 Mei 2026 | 13:10 WIB
News

ILAJ Minta Polda Sumut Periksa Bupati dan Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Transaksional Jabatan Kepala Sekolah Rp80 Juta

18 Mei 2026 | 12:49 WIB
News

ILAJ Desak BPK Audit Pemeliharaan LPJU Samosir, Fawer Sihite: Ada Dugaan Pungli dan Manipulasi Anggaran

16 Mei 2026 | 14:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba