Pematangsiantar – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DPC Kota Pematangsiantar mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi pembelian lahan dan bangunan Eks Rumah Singgah COVID-19 Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp14,5 miliar.
Menurut GPM, hingga kini proses penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik, meskipun penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Wakil Ketua Bidang Penerangan dan Propaganda GPM DPC Pematangsiantar, Gideon Surbakti, mengatakan lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Sudah lebih dari setengah tahun perkara ini bergulir, namun masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya maupun kapan akan dilakukan penetapan tersangka. Padahal kasus ini menyangkut penggunaan APBD Kota Pematangsiantar sebesar Rp14,5 miliar yang menjadi perhatian publik,” ujar Gideon.
Ia menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menghindari munculnya berbagai asumsi di tengah masyarakat.
GPM juga menyoroti pernyataan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Arga Hutagalung, dalam wawancara dengan media pada 14 Juli 2026. Menurut Gideon, sebagai pejabat penegak hukum, seorang Kasi Pidsus semestinya memberikan penjelasan yang profesional, proporsional, dan informatif kepada masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan apabila terdapat respons yang terkesan emosional dan tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara. Hal seperti ini justru dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar maupun Kejati Sumatera Utara,” katanya.
Lebih lanjut, Gideon mengatakan GPM mempertanyakan sikap yang dinilai kurang terbuka tersebut sehingga memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat. Karena itu, GPM meminta Kejati Sumut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Kami meminta Kejati Sumut mempercepat penanganan perkara ini hingga penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi. Selain itu, apabila terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang menghambat atau tidak menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, termasuk apabila diperlukan terhadap oknum aparat penegak hukum, hal tersebut juga harus diperiksa secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Gideon.
Menurut GPM, dugaan kerugian dalam perkara tersebut telah menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa bangunan dan tanah yang dibeli Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,5 miliar diduga memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp9,8 miliar, sehingga terdapat selisih nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Dugaan tersebut, menurut GPM, harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
GPM juga mengingatkan bahwa pada 22 Juni 2026, Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, pernah menyampaikan kepada media bahwa tahapan penyelidikan telah selesai dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Saat rekan-rekan melakukan aksi di Kejati Sumut, sore harinya kami melaksanakan gelar perkara. Penyelidikan telah selesai dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Selanjutnya penanganan perkara akan diserahkan kepada Kejati Sumut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Lamhot saat itu.
Namun belakangan, lanjut Gideon, muncul keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar yang menyebut penanganan perkara dilakukan secara kolaboratif antara Kejati Sumut dan Kejari Pematangsiantar.
Perbedaan informasi tersebut, menurut GPM, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui secara jelas status penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum berjalan tanpa kepastian. Kami meminta Kejati Sumut segera memberikan kepastian hukum kepada publik,” ujar Gideon.
GPM menegaskan akan terus mengawal perkara dugaan korupsi pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19 hingga tuntas.
“Apabila penanganan perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian, masyarakat tentu berharap ada langkah supervisi dari Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui transparansi dan kepastian hukum,” tutup Gideon. (tim)
