LencanaGaruda
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer yang Memiliki Kepentingan, Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Saksi Merupakan Langkah yang Tepat

Redaksi by Redaksi
15/07/2026
in News

Jakarta – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia, termasuk perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 15 Juli 2026

Menurut Fawer, keputusan penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa Febrie Adriansyah sebagai saksi pada tahap penyidikan merupakan langkah hukum yang tepat dan mencerminkan penghormatan terhadap prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan buzzer yang memiliki kepentingan tertentu, tetapi harus bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai saksi terlebih dahulu merupakan keputusan yang tepat apabila penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara,” tegas Fawer.

Fawer menegaskan bahwa dalam negara hukum, kewenangan menentukan siapa yang diperiksa sebagai saksi maupun siapa yang ditetapkan sebagai tersangka sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer

Menurut Fawer, belakangan ini muncul berbagai tekanan di ruang publik yang disertai narasi dan kampanye melalui media sosial yang mendesak agar seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tekanan seperti itu tidak boleh memengaruhi independensi penyidik.

“Kejaksaan Agung harus berani. Jangan takut terhadap tekanan buzzer yang memiliki kepentingan tertentu. Penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh narasi yang dibangun untuk memengaruhi proses penyidikan. Penyidik hanya boleh tunduk kepada hukum, bukan kepada tekanan media sosial ataupun kepentingan kelompok tertentu.”

Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana tidak mengenal mekanisme penetapan tersangka berdasarkan desakan buzzer ataupun isu yang sedang viral.

“Penegakan hukum bukan kompetisi popularitas. Penyidik tidak bekerja untuk memuaskan buzzer ataupun opini publik, tetapi bekerja untuk menemukan kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah.”

KUHAP Baru Mengutamakan Pembuktian

Fawer menjelaskan bahwa Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Artinya, seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan, persepsi, tekanan buzzer, ataupun opini yang berkembang di media sosial.

Selain itu, Pasal 89 KUHAP menempatkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa yang harus dilakukan secara hati-hati, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman terhadap fakta-fakta perkara, maka pemeriksaan seseorang sebagai saksi merupakan langkah hukum yang rasional dan sesuai dengan tahapan penyidikan.

Hormati Independensi Penyidik

Institute Law and Justice (ILAJ) mengingatkan bahwa independensi penyidik merupakan syarat utama agar penegakan hukum tidak berubah menjadi alat kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Hari ini mungkin yang ditekan adalah penyidik Kejaksaan. Besok bisa saja penyidik Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. Jika aparat penegak hukum bekerja karena tekanan buzzer, maka negara hukum akan bergeser menjadi negara yang dikendalikan oleh opini, bukan oleh hukum.”

Fawer menegaskan bahwa ILAJ akan terus mendukung Kejaksaan Agung dalam mengusut seluruh perkara secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kalau nanti dalam proses penyidikan ditemukan paling sedikit dua alat bukti yang sah terhadap siapa pun, silakan tetapkan sebagai tersangka. Tetapi apabila alat bukti itu masih terus didalami, maka memeriksa sebagai saksi adalah langkah yang benar sesuai KUHAP. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung bekerja secara independen, profesional, tanpa intimidasi, tanpa intervensi, dan tanpa tekanan buzzer maupun pihak mana pun.”

Menutup pernyataannya, Fawer menegaskan bahwa keberanian aparat penegak hukum bukan diukur dari seberapa cepat menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan dari keberaniannya menegakkan hukum berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun menghadapi tekanan buzzer maupun berbagai kepentingan yang berusaha memengaruhi proses penegakan hukum. (TIM)

 

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 16:32 WIB
News

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer yang Memiliki Kepentingan, Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Saksi Merupakan Langkah yang Tepat

15 Juli 2026 | 18:36 WIB
News

Belajar dari Guatemala, Italia hingga Rumania, Ketua ILAJ: Penegak Hukum Antikorupsi Kerap Menghadapi Serangan Balik, Negara Harus Menjamin Keadilan bagi Febrie

15 Juli 2026 | 14:04 WIB
News

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Pertimbangkan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 | 16:48 WIB
News

Ketua ILAJ: Jangan Hakimi Febrie Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Serangan terhadap Pribadi dan Keluarga Sangat Memprihatinkan

14 Juli 2026 | 14:06 WIB
News

Beberkan 15 Kejanggalan Penanganan Kasus Mantan Jampidsus, Ketua ILAJ: Jika Penegakan Hukum Tidak Objektif, Publik Bisa Beranggapan Ada Pihak yang Takut Febrie Adriansyah Menjadi Jaksa Agung

14 Juli 2026 | 12:50 WIB
News

Kejaksaan Hentikan Pengumpulan Data MBG, Ketua ILAJ: Ini Pukulan bagi Publik, Siapa Kini Berani Mengawal Dugaan Penyimpangan MBG?

14 Juli 2026 | 12:02 WIB
News

Usai Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung, Ketua ILAJ: Stop Mendegradasi Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan, Percayakan Sepenuhnya Proses Hukum

13 Juli 2026 | 21:16 WIB
News

Ketua ILAJ: Kasus Febrie Adriansyah Bukan Semata Persoalan Individu, tetapi Menyangkut Pelemahan Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Korupsi

12 Juli 2026 | 15:10 WIB
News

Ketua ILAJ: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Proses Hukumnya Perlu Diuji Secara Objektif

12 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Ketua ILAJ Sebut Kita Harus Jujur Febrie dan ST Burhanuddin Paling Berani Lawan Koruptor dan Mafia, Dalam 4 Tahun Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Ribuan Triliun

12 Juli 2026 | 15:00 WIB
News

Edis Sigalingging Pimpin Aksi Front Justice di Kejari Simalungun, Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi

10 Juli 2026 | 23:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba