JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan pemberian abolisi atau amnesti kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila secara konstitusional dan sesuai mekanisme hukum dinilai memenuhi syarat.
Menurut Fawer Sihite, kewenangan Presiden untuk memberikan abolisi maupun amnesti merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tetap memperhatikan mekanisme yang berlaku, termasuk pertimbangan DPR RI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Permintaan ini bukan dimaksudkan untuk mengabaikan proses hukum ataupun mengesampingkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Sebaliknya, kami berharap Presiden dapat mempertimbangkannya secara objektif apabila seluruh aspek hukum, kepentingan nasional, rasa keadilan, serta jasa yang bersangkutan terhadap negara dipandang layak menjadi pertimbangan,” ujar Fawer.
Fawer menilai bahwa selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah menjadi salah satu figur penting dalam berbagai upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak besar terhadap penyelamatan keuangan negara.
ILAJ menyampaikan sejumlah alasan yang dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan apabila Presiden menggunakan hak prerogatifnya.
Sepuluh Alasan yang Dinilai Layak Menjadi Pertimbangan
1. Memiliki kontribusi besar dalam pemberantasan korupsi.
Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah terlibat dalam penanganan berbagai perkara korupsi berskala nasional yang dinilai memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
2. Berkontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara.
Berbagai penanganan perkara korupsi yang dilakukan pada masa kepemimpinannya disebut berkontribusi pada pemulihan maupun penyelamatan aset dan keuangan negara melalui mekanisme hukum.
3. Mendorong keberanian penegakan hukum terhadap perkara-perkara besar.
ILAJ menilai keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh merupakan modal penting dalam memperkuat supremasi hukum.
4. Menjaga kesinambungan agenda pemberantasan korupsi nasional.
Pemberian abolisi atau amnesti, apabila memenuhi syarat hukum, dinilai dapat menjadi bagian dari kebijakan negara untuk menjaga kesinambungan agenda pemberantasan korupsi.
5. Menghindari preseden yang dapat menurunkan keberanian aparat penegak hukum.
Menurut ILAJ, negara perlu memastikan aparat penegak hukum tetap memiliki keberanian dalam menangani perkara-perkara besar tanpa rasa khawatir menghadapi tekanan yang tidak semestinya.
6. Menghargai pengabdian kepada negara.
Setiap aparatur negara yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan bangsa patut memperoleh penghargaan yang proporsional sesuai ketentuan hukum.
7. Mengedepankan kepentingan nasional.
ILAJ berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, kepentingan nasional dapat menjadi salah satu pertimbangan konstitusional dalam penggunaan hak prerogatif Presiden.
8. Menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Keputusan Presiden yang didasarkan pada pertimbangan hukum dan kepentingan negara diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
9. Memberikan ruang bagi pendekatan kenegaraan yang berkeadilan.
Konstitusi memberikan ruang kepada Presiden untuk mengambil kebijakan luar biasa melalui abolisi maupun amnesti dalam situasi tertentu, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
10. Hak prerogatif Presiden merupakan instrumen konstitusional.
ILAJ menegaskan bahwa abolisi maupun amnesti bukanlah bentuk pengabaian hukum, melainkan instrumen konstitusional yang dapat digunakan Presiden setelah melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Fawer menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan pandangan organisasi yang bertujuan memberikan masukan kepada Presiden sebagai Kepala Negara.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian, apabila Presiden setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum, kepentingan bangsa, jasa yang bersangkutan, serta mekanisme konstitusional menilai bahwa pemberian abolisi atau amnesti layak diberikan, maka kami mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” tutup Fawer Sihite. (TIM)
