LencanaGaruda
Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Ketua ILAJ: Jangan Hakimi Febrie Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Serangan terhadap Pribadi dan Keluarga Sangat Memprihatinkan

Redaksi by Redaksi
14/07/2026
in News

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menyampaikan keprihatinannya atas masifnya serangan di media sosial yang ditujukan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Menurut Fawer, kritik terhadap suatu perkara merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghakiman, perundungan, penghinaan, penyebaran fitnah, maupun serangan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga seseorang.

“Kami menyaksikan bagaimana Febrie dihujat, dimaki, bahkan menjadi sasaran perundungan di media sosial, padahal proses hukumnya masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bagaimana jika pada akhirnya ada putusan yang berbeda? Siapa yang akan memulihkan nama baiknya dan dampak yang dirasakan keluarganya? Karena itu, jangan menghakimi seseorang sebelum proses peradilan selesai,” kata Fawer.

Ia mengatakan bahwa di balik setiap perkara hukum terdapat manusia, keluarga, istri, anak, orang tua, serta kerabat yang ikut merasakan tekanan akibat derasnya opini yang berkembang di ruang publik.

“Yang paling menyedihkan adalah ketika serangan tidak lagi ditujukan pada substansi perkara, tetapi sudah mengarah pada penghinaan terhadap pribadi, pencemaran nama baik, bahkan menyeret keluarga yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses hukum. Ini bukan lagi bentuk kontrol sosial, melainkan dapat berubah menjadi perundungan yang melukai nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Fawer menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, setiap orang berhak memperoleh proses peradilan yang adil tanpa terlebih dahulu divonis bersalah oleh opini publik.

“Kita boleh berbeda pendapat, boleh mengkritik, bahkan boleh mengawasi jalannya proses hukum. Tetapi jangan sampai kita kehilangan rasa kemanusiaan. Jangan sampai media sosial menjadi ruang untuk menghakimi seseorang sebelum pengadilan memutuskan perkara tersebut secara berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat, tokoh publik, pegiat media sosial, dan media massa untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi, serta tidak menyebarkan narasi yang bersifat menghina, memfitnah, atau menyerang kehidupan pribadi seseorang.

“Apabila nantinya pengadilan menyatakan seseorang bersalah, maka tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila hasilnya berbeda, luka akibat fitnah, penghinaan, dan perundungan yang telah menyebar ke mana-mana tidak akan mudah dipulihkan. Nama baik bisa hancur dalam hitungan hari, tetapi belum tentu dapat dikembalikan seumur hidup,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Fawer mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan etika, empati, dan penghormatan terhadap proses hukum.

“Jangan biarkan kebencian mengalahkan akal sehat. Mari kita hormati proses hukum, menjaga asas praduga tak bersalah, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Siapa pun orangnya, setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang bermartabat di hadapan hukum,” tutup Fawer. (TIM)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Peringatan Hari Santri di Simalungun, Pendidikan Moral dan Literasi Keuangan Jadi Sorotan

22 Oktober 2026 | 20:06 WIB
Regional

Bantu Warga Hadapi Harga Pangan, Pemkab Simalungun Gelar Gerakan Pangan Murah

22 Oktober 2026 | 19:53 WIB
Regional

Komputer Terbatas, SMAN 1 Pematangsiantar Atur 428 Siswa Ikuti TKA 2026 Bergelombang

22 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Hukrim

Residivis Narkoba dan Rekannya Diamankan di Siantar, Sabu Disembunyikan dalam Tisu

22 Oktober 2026 | 09:45 WIB
Regional

156 Peserta Ramaikan Festival Qasidah Pematangsiantar, Ini Target Pemko

22 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Regional

Bupati Simalungun Gandeng Kajati Sumut, Perkuat Pencegahan Pelanggaran Hukum

22 Oktober 2026 | 07:37 WIB
Regional

Kabut Asap Sempat Selimuti Siantar, Kasus ISPA Belum Naik, Dinkes Imbau Warga Tetap Waspada

21 Oktober 2026 | 17:35 WIB
Hukrim

Tak Punya Identitas, Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Hinalang Simalungun

21 Oktober 2026 | 15:32 WIB
Hukrim

Sewa Avanza Berujung Laporan Polisi, Ziw Agriva Simatupang Ditangkap di Tebing Tinggi

21 Oktober 2026 | 12:03 WIB
Peristiwa

Tembok MAN Pematangsiantar Roboh Dini Hari, Perbaikan Permanen Masih Menunggu Kanwil Kemenag

21 Oktober 2026 | 11:43 WIB
Hukrim

Gerebek Rumah di Sinaksak, Polres Simalungun Temukan 17 Paket Sabu, Satu Orang Jadi Tersangka

20 Oktober 2026 | 23:59 WIB
Regional

KI Sumut Award 2026: Pematangsiantar Peringkat Ketiga, Standar Informatif Naik Jadi 90

20 Oktober 2026 | 23:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba