Pematangsiantar – Pelaksanaan pemberian insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan di Kota Pematangsiantar diminta tidak sekadar berhenti pada aturan. Pendataan yang akurat dinilai menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima guru keagamaan yang memenuhi persyaratan.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Demokrat, Metro Bodyart Hutagaol, dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Metro, lahirnya Perda tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah bersama DPRD terhadap para tenaga pendidik keagamaan yang selama ini mengabdikan diri memberikan pendidikan dan pembinaan moral di rumah-rumah ibadah.
Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
“Pendataan dilakukan dari masing-masing rumah ibadah dan nantinya dibuktikan dengan surat tugas yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut,” ujar Metro.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan penting bagi calon penerima adalah merupakan warga Kota Pematangsiantar serta telah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik keagamaan, seperti guru ngaji sekurang-kurangnya satu tahun maupun guru sekolah Minggu.
Surat tugas dari rumah ibadah, lanjut Metro, menjadi dokumen penting untuk memastikan status dan keberadaan tenaga pendidik sebelum dimasukkan dalam pendataan penerima insentif.
Selain memenuhi kriteria sebagai tenaga pendidik, calon penerima juga harus dipastikan tidak sedang menerima insentif yang sama dari program lainnya.
Metro meminta pengurus masjid, gereja maupun rumah ibadah lainnya aktif berkoordinasi dalam proses pendataan. Menurutnya, komunikasi yang baik antara rumah ibadah dengan pemerintah sangat diperlukan agar tenaga pendidik yang memenuhi syarat tidak justru terlewat.
“Ini harus dikomunikasikan kembali dengan masjid dan rumah ibadah lainnya. Surat tugas itu nantinya penting dalam proses pendataan,” katanya.
Ia juga menekankan agar pendataan dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik keagamaan dari berbagai agama yang ada di Kota Pematangsiantar, termasuk Islam, Kristen, Hindu dan Buddha.
Metro menilai data riil di lapangan nantinya harus menjadi dasar dalam pembahasan anggaran. Dengan demikian, jumlah anggaran yang disiapkan pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan jumlah penerima yang benar-benar memenuhi ketentuan.
“Jangan sampai anggarannya sudah disiapkan, tetapi datanya tidak sesuai. Karena itu pendataan harus benar-benar dilakukan dengan baik,” tegasnya.
Terkait batas usia, Metro menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2026 tidak menetapkan batas usia tertentu bagi tenaga pendidik keagamaan.
Artinya, sepanjang tenaga pendidik tersebut memenuhi persyaratan, masuk dalam pendataan dan memiliki surat tugas dari rumah ibadah, maka dapat menjadi bagian dari program insentif tersebut.
“Yang paling penting memenuhi ketentuan sebagai tenaga pendidik, terdata dan memiliki surat tugas dari rumah ibadah,” tegasnya.
Metro berharap implementasi Perda tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi para guru keagamaan yang selama ini menjalankan tugas di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong koordinasi berkelanjutan antara Pemerintah Kota Pematangsiantar, DPRD dan pengurus rumah ibadah, mulai dari proses pendataan hingga penyaluran insentif.
Bagi Metro, Perda Nomor 3 Tahun 2026 bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap para tenaga pendidik keagamaan yang selama ini berperan dalam membangun karakter, pendidikan moral dan kehidupan keagamaan masyarakat melalui rumah-rumah ibadah. ( Herry Sinaga )
