LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional
Metro Bodyart Hutagaol, dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan ( Herry Sinaga )

Metro Bodyart Hutagaol, dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan ( Herry Sinaga )

Guru Ngaji hingga Guru Sekolah Minggu Bakal Dapat Insentif, Metro Hutagaol: Pendataan Harus Akurat

Redaksi by Redaksi
12/08/2026
in Regional

Pematangsiantar – Pelaksanaan pemberian insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan di Kota Pematangsiantar diminta tidak sekadar berhenti pada aturan. Pendataan yang akurat dinilai menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima guru keagamaan yang memenuhi persyaratan.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Demokrat, Metro Bodyart Hutagaol, dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, Rabu (12/8/2026).

Menurut Metro, lahirnya Perda tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah bersama DPRD terhadap para tenaga pendidik keagamaan yang selama ini mengabdikan diri memberikan pendidikan dan pembinaan moral di rumah-rumah ibadah.

Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.

“Pendataan dilakukan dari masing-masing rumah ibadah dan nantinya dibuktikan dengan surat tugas yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut,” ujar Metro.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan penting bagi calon penerima adalah merupakan warga Kota Pematangsiantar serta telah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik keagamaan, seperti guru ngaji sekurang-kurangnya satu tahun maupun guru sekolah Minggu.

Surat tugas dari rumah ibadah, lanjut Metro, menjadi dokumen penting untuk memastikan status dan keberadaan tenaga pendidik sebelum dimasukkan dalam pendataan penerima insentif.

Selain memenuhi kriteria sebagai tenaga pendidik, calon penerima juga harus dipastikan tidak sedang menerima insentif yang sama dari program lainnya.

Metro meminta pengurus masjid, gereja maupun rumah ibadah lainnya aktif berkoordinasi dalam proses pendataan. Menurutnya, komunikasi yang baik antara rumah ibadah dengan pemerintah sangat diperlukan agar tenaga pendidik yang memenuhi syarat tidak justru terlewat.

“Ini harus dikomunikasikan kembali dengan masjid dan rumah ibadah lainnya. Surat tugas itu nantinya penting dalam proses pendataan,” katanya.

Ia juga menekankan agar pendataan dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik keagamaan dari berbagai agama yang ada di Kota Pematangsiantar, termasuk Islam, Kristen, Hindu dan Buddha.

Metro menilai data riil di lapangan nantinya harus menjadi dasar dalam pembahasan anggaran. Dengan demikian, jumlah anggaran yang disiapkan pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan jumlah penerima yang benar-benar memenuhi ketentuan.

“Jangan sampai anggarannya sudah disiapkan, tetapi datanya tidak sesuai. Karena itu pendataan harus benar-benar dilakukan dengan baik,” tegasnya.

Terkait batas usia, Metro menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2026 tidak menetapkan batas usia tertentu bagi tenaga pendidik keagamaan.

Artinya, sepanjang tenaga pendidik tersebut memenuhi persyaratan, masuk dalam pendataan dan memiliki surat tugas dari rumah ibadah, maka dapat menjadi bagian dari program insentif tersebut.

“Yang paling penting memenuhi ketentuan sebagai tenaga pendidik, terdata dan memiliki surat tugas dari rumah ibadah,” tegasnya.

Metro berharap implementasi Perda tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi para guru keagamaan yang selama ini menjalankan tugas di tengah masyarakat.

Ia juga mendorong koordinasi berkelanjutan antara Pemerintah Kota Pematangsiantar, DPRD dan pengurus rumah ibadah, mulai dari proses pendataan hingga penyaluran insentif.

Bagi Metro, Perda Nomor 3 Tahun 2026 bukan hanya sekadar produk hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap para tenaga pendidik keagamaan yang selama ini berperan dalam membangun karakter, pendidikan moral dan kehidupan keagamaan masyarakat melalui rumah-rumah ibadah. ( Herry Sinaga )

Tags: Anggota DPRD Kota PematangsiantarFraksi Partai DemokratGuru Ngaji dan Guru Sekolah MingguSiantarSumut
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Hukrim

Kasus Jonres Sinaga Tak Kunjung Terungkap, ILAJ Sentil Kapolres Simalungun: Jangan Duduk Manis

15 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Regional

Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Kealpaan Berujung Kematian di Simalungun

15 Oktober 2026 | 19:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba