Simalungun – Polemik dugaan kecurangan absensi elektronik berbasis Android di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memasuki babak baru. Setelah 48 ASN dipanggil untuk dimintai keterangan, Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun kini masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya, Selasa (11/8/2026)
Puluhan ASN tersebut tercantum dalam dokumen Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun bernomor 700.1.1.2/461/2026, tertanggal 10 Agustus 2026. Mereka dipanggil berkaitan dengan dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam penggunaan sistem absensi elektronik.
Pasca proses pemanggilan, pertanyaan mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kini menjadi sorotan.
Kepala Inspektorat atau Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap 48 ASN tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (12/8/2026).
“Iya benar, namun untuk sanksi apa yang akan diberikan kita masih menunggu hasilnya dan saat ini akan kita laporkan juga ke Bupati,” ujar Roganda.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Inspektorat belum menetapkan sanksi terhadap para ASN yang tercantum dalam daftar tersebut. Hasil pemeriksaan dan keterangan dari masing-masing ASN akan menjadi bagian penting sebelum keputusan lebih lanjut diambil.
Roganda juga belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing ASN. Saat ditanya mengenai data kehadiran ASN yang dipanggil, ia menyatakan masih akan melakukan pengecekan.
“Coba nanti saya cek dahulu ya dan untuk perkembangannya nanti kami infokan kembali,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena sistem absensi elektronik digunakan sebagai instrumen untuk memantau kedisiplinan dan kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Simalungun.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, penanganannya dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur kewajiban, larangan, serta tingkat dan jenis hukuman disiplin.
Namun, hingga kini belum ada keputusan final mengenai bentuk sanksi terhadap 48 ASN tersebut.
Publik pun masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, termasuk apa bentuk dugaan kecurangan absensi yang ditemukan, siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, serta apakah seluruh ASN yang dipanggil akan dikenai sanksi atau justru terdapat penjelasan yang dapat membantah dugaan tersebut.
Inspektorat memastikan perkembangan pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pengecekan dan klarifikasi selesai. ( Herry Sinaga )
