Simalungun (Sumut) – Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dan beberapa orangtua siswa/i yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada Jumat (12/09/2025), hampir ricuh saat hendak menerobos gedung Kejari. Aksi tersebut membawa tema isu “Pendidikan Kabupaten Simalungun Diamputasi, Jaksa Mandul Segera Tangkap dan Adili Vendor!”
Diawali orasi tunggal oleh Andry Napitupulu, selaku pimpinan aksi yang menyampaikan bahwa ia hadir pada aksi tersebut tidak membawa senjata tajam, namun membawa kertas, spanduk, toa, serta narasi-narasi yang akan dikeluarkan melalui mulut.
Dengan tegas ia menyerukan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak ada kaitan dengan kepentingan sepihak, orderan, titipan bahkan tekanan dari orang lain.
“Aksi unjuk rasa yang dilakukan ini, tidak ada kaitan dengan kepentingan sepihak, orderan, titipan bahkan tekanan dari orang lain!” serunya dengan suara keras dan lantang.
Setelah berorasi 10 menit, puluhan massa aksi menyusul menghampiri pimpinan aksi dengan lantang bersuara menyampaikan, “Tidak ada kata maaf bagi oknum-oknum yang merusak pendidikan, hingga mengamputasi dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun ini! Tangkap oknum tersebut!” Seru Gideon Surbakti, salah seorang dari massa yang dalam aksi tersebut.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan atas dasar laporan yang sudah mandek selama 52 hari. Hingga hari ini (saat aksi dilakukan) belum menerima kepastian hukum.
Adapun Laporan GMMUR tertanggal 21 Juli 2025 dengan nomor surat: 09199/K/GMMUR/VII/2025 tentang Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Seragam Olahraga SD-SMP yang merugikan masyarakat terkhusus kepada orang tua siswa/i SD-SMP seluruh Kabupaten Simalungun. Demikian disuarakan oleh Andry dalam orasinya
Dari pantauan awak media langsung di lokasi aksi, permintaan massa aksi agar
dalam 20 menit Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun hadir menghampiri mereka. Tapi setelah ditunggu, Kajari tak kunjung hadir, lalu pimpinan aksi dengan lantang mengucapkan sumpah mahasiswa agar massa aksi menerobos gerbang, dan massa aksi pun berhasil masuk walau pun hampir terjadi kericuhan disela-sela menerobos gerbang.
Lalu, atas dasar kekecewaan, massa aksi melakukan bakar ban di depan Kantor Kejari Simalungun sambil keliling dengan bernyanyi lagu dengan lirik ‘Buruh Tani Mahasiswa Rakyat Miskin Kota’.
Pihak Kejari Simalungun, melalui Edison Situmorang, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menanggapi dengan singkat bahwa pihak Kejaksaan bersedia menerima massa aksi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kajari, dengan perwakilan 3 orang dan secara langsung diliput awak media.
Setelah pimpinan aksi berdiskusi bersama rekan-rekan massa aksi yang lain, atas tawaran dari pihak kejaksaan, Gideon Surbakti menyampaikan bahwa pihaknya sepakat namun meminta empat orang perwakilan.
“Kami sepakat menerima tawaran, namun kami meminta untuk empat orang perwakilan, dan hasil RDP nantinya agar diliput media sehingga masyarakat Kabupaten Simalungun dapat melihat,” ujar Gideon.
Pada saat RDP dengan pihak Kejari, sebelum pimpinan aksi menyampaikan tiga pertanyaan untuk dijawab oleh Kajari secara substansi, Andry membentak dan memukul meja sambil berkata, “Usut tuntas kasus ini! Tangkap vendor berisinial SB, WS, dan WS, dan kami minta hasil RDP dipublikasikan secara resmi melalui Konferensi Pers. Sepakat kawan-kawan?” ujar Andry.
Selanjutnya Gideon Surbakti mengatakan, “Mengapa masih Kepala Sekolah SMP N 1 Gunung Malela diperiksa? Apakah ini ada persekongkolan? Ini sudah 52 hari, kami minta kepastian kapan kasus ini selesai.”
Setelah 20 menit perwakilan massa aksi RDP bersama Irfan Hergianto, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Situmorang (Kasi Intel Kejaksaan) bersama rekan jaksa lainnya pun berakhir.
Ada pun hasil RDP tersebut adalah:
- Irfan Hergianto selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bersedia diawasi setiap minggu terkait Laporan GMMUR;
- Pihak Kejari Simalungun akan meminta klarifikasi Bupati Simalungun atas ‘pengatasnamaan’ dirinya dalam upaya pelaksanaan kasus ini.
- Kepala Kejari Simalungun menjanjikan akan selesaikan kasus ini pada 17 Oktober 2025.
“Beri kami waktu untuk lebih melengkapi bucket data ini,” ujar Irfan Hergianto.
Terakhir, Andry Napitupulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan massa aksi karena masih semangat dalam perjuangan ini hingga hasil hari ini.
“Kita menang mencapai tujuan aksi kita, namun menang bukan berarti berakhir perjuangan kita,” tutup Andry sambil membubarkan massa aksi dengan tertib.
Red/Ed. MN
