Pematangsiantar (Sumut) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Jannes Malau. Reka ulang adegan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Pematangsiantar pada Kamis (06/08/2026) dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
Di lokasi rekonstruksi, suasana haru tak terelakkan saat ibu dan pihak keluarga korban hadir langsung menyaksikan jalannya setiap adegan.
Peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan uang setoran di area Lapangan Merdeka (Taman Bunga), Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus yang menewaskan korban ini melibatkan enam orang tersangka, yakni Ronaldo Willy Marco Siburian, Roitnandahh Panjaitan, Frengki Silaen, Poltak Gompuler Simangunsong, Ronni Simangunsong, dan Sofian Sihite.
Insiden berdarah tersebut berawal pada Kamis malam, 28 Mei 2026. Tersangka utama, Ronaldo Willy Marco Siburian, mendapat laporan dari rekannya bahwa korban meminta uang setoran sebesar Rp50.000 secara paksa. Menindaklanjuti laporan itu, Ronaldo bersama lima rekannya mendatangi lokasi kejadian mengendarai mobil Daihatsu Sigra.
Sekitar pukul 21.00 WIB, para tersangka tiba di Lapangan Merdeka dan langsung terlibat adu mulut dengan korban. Cekcok mulut dengan cepat memanas menjadi aksi kekerasan fisik. Ronaldo mengawali pemukulan hingga memicu lima tersangka lainnya ikut menyerang secara brutal.
Korban dipukul, ditendang berulang kali di area wajah dan badan, dipiting, hingga ditikam. Meski sempat berusaha menyelamatkan diri keluar dari mobil para pelaku, korban terus dianiaya hingga lemas dan terkapar di atas trotoar.
Melihat kondisi korban yang makin kritis, para pelaku membawa Jaka ke RS Vita Insani. Namun, akibat keterbatasan penanganan medis, korban dirujuk menggunakan becak motor ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Para pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja di ruang IGD sebelum akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan guna menyusun reka adegan utuh dari awal hingga akhir peristiwa. Dalam peragaan ini, peran korban diwakili oleh pemeran pengganti.
“Rekonstruksi ini penting untuk membuat seluruh rangkaian kejadian menjadi terang benderang. Kami juga didampingi pihak Kejaksaan agar pada proses pembuktian di persidangan nanti, kepolisian dan kejaksaan memiliki fakta hukum yang kuat sehingga para tersangka dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sandi kepada Mistar.id di lokasi, Kamis (06/08/2026).
Menanggapi adanya luapan emosi dan protes dari pihak keluarga korban selama reka adegan berlangsung, Sandi menilai hal tersebut sebagai bentuk ungkapan duka dan rasa trauma yang mendalam.
“Sangat lumrah jika keluarga merasa tidak terima atas musibah yang menimpa anaknya,” ungkapnya.
Sandi juga menegaskan bahwa keputusan mengalihkan lokasi rekonstruksi dari TKP awal ke area Mako Polres Pematangsiantar sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, terutama mempertimbangkan faktor keamanan dan kelancaran proses reka ulang. Herry Sinaga/Ed. MN
