LencanaGaruda
Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

Redaksi by Redaksi
26/07/2026
in News

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana tidak dapat didasarkan pada opini publik, tekanan media sosial, ataupun tingkat viralnya suatu pemberitaan. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta due process of law.

Pernyataan tersebut disampaikan Fawer Sihite menyikapi berkembangnya berbagai opini publik terkait proses hukum yang sedang dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses penegakan hukum dan telah memasuki tahap penahanan oleh penyidik.

“Negara hukum tidak mengenal konsep trial by social media. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena ramai diperbincangkan atau divonis oleh opini publik. Yang menentukan bersalah atau tidak adalah mekanisme hukum melalui proses penyidikan, penuntutan, pembuktian di persidangan, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Fawer.

Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak untuk memberikan kritik dan mengawasi proses penegakan hukum. Namun, kebebasan berpendapat harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak berubah menjadi penghakiman yang dapat mencederai prinsip keadilan.

Fawer menambahkan, setiap aparat penegak hukum wajib bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut. Di sisi lain, seluruh pihak juga harus menghormati hak-hak tersangka sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip hak asasi manusia.

“Apabila alat bukti nantinya membuktikan adanya tindak pidana, maka putusan pengadilan harus dihormati. Sebaliknya, apabila dalam proses pembuktian seseorang dinyatakan tidak bersalah, maka negara dan masyarakat juga wajib menghormati serta memulihkan nama baik yang bersangkutan. Itulah esensi negara hukum,” ujarnya.

Fawer juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menggiring opini seolah-olah proses hukum telah selesai sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Proses hukum harus dibiarkan berjalan sesuai koridornya. Jangan sampai viralitas menggantikan fungsi pengadilan, dan jangan pula opini publik menggeser kewenangan hakim dalam menilai fakta serta alat bukti,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Fawer mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan dengan mengedepankan objektivitas, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga peradilan.

“Negara hukum berdiri di atas fakta, alat bukti, dan putusan hakim, bukan di atas jumlah unggahan, komentar, ataupun tagar yang sedang menjadi tren. Karena itu, mari kita hormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Fawer. (TIM)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Peringatan Hari Santri di Simalungun, Pendidikan Moral dan Literasi Keuangan Jadi Sorotan

22 Oktober 2026 | 20:06 WIB
Regional

Bantu Warga Hadapi Harga Pangan, Pemkab Simalungun Gelar Gerakan Pangan Murah

22 Oktober 2026 | 19:53 WIB
Regional

Komputer Terbatas, SMAN 1 Pematangsiantar Atur 428 Siswa Ikuti TKA 2026 Bergelombang

22 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Hukrim

Residivis Narkoba dan Rekannya Diamankan di Siantar, Sabu Disembunyikan dalam Tisu

22 Oktober 2026 | 09:45 WIB
Regional

156 Peserta Ramaikan Festival Qasidah Pematangsiantar, Ini Target Pemko

22 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Regional

Bupati Simalungun Gandeng Kajati Sumut, Perkuat Pencegahan Pelanggaran Hukum

22 Oktober 2026 | 07:37 WIB
Regional

Kabut Asap Sempat Selimuti Siantar, Kasus ISPA Belum Naik, Dinkes Imbau Warga Tetap Waspada

21 Oktober 2026 | 17:35 WIB
Hukrim

Tak Punya Identitas, Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Hinalang Simalungun

21 Oktober 2026 | 15:32 WIB
Hukrim

Sewa Avanza Berujung Laporan Polisi, Ziw Agriva Simatupang Ditangkap di Tebing Tinggi

21 Oktober 2026 | 12:03 WIB
Peristiwa

Tembok MAN Pematangsiantar Roboh Dini Hari, Perbaikan Permanen Masih Menunggu Kanwil Kemenag

21 Oktober 2026 | 11:43 WIB
Hukrim

Gerebek Rumah di Sinaksak, Polres Simalungun Temukan 17 Paket Sabu, Satu Orang Jadi Tersangka

20 Oktober 2026 | 23:59 WIB
Regional

KI Sumut Award 2026: Pematangsiantar Peringkat Ketiga, Standar Informatif Naik Jadi 90

20 Oktober 2026 | 23:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba