Simalungun (Sumut) – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela menggerebek sebuah kamar di lokasi hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, dan mengamankan dua perempuan yang diduga baru saja menggelar pesta sabu.
Salah seorang yang ditangkap adalah Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Bersamanya turut diamankan Lira Sakila Perangin-Angin (19), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas dan mengerahkan tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Rumapea.
“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan personel bergerak ke lokasi bersama perangkat Nagori Marihat Bukit untuk melakukan penggerebekan,” ujar AKP Hengki Siahaan, Kamis (05/08/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu seberat bruto 0,50 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, yakni satu kaca pireks, satu alat hisap (bong), dan satu sekop sabu yang terbuat dari pipet.
Dari hasil pemeriksaan awal, Mimbakni mengaku baru selesai mengonsumsi sabu bersama Lira Sakila Perangin-Angin. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung mengamankan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tidak hanya itu, penyelidikan juga mengarah kepada pemasok narkotika. Kepada penyidik, Mimbakni mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Kelling yang disebut berdomisili di kawasan Mabar, Kota Medan.
“Informasi mengenai pemasok tersebut sedang kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Hengki Siahaan.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. Herry Sinaga/Ed. MN
