Samosir (Sumut) — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) menegaskan bahwa penolakan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Balige terhadap Fitri Agus Karo-karo (FAK) tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan bersalah dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana.
Menurut ILAJ, putusan tersebut hanya menguji aspek formil dari proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samosir, bukan menguji substansi perkara.
“Kami tegaskan, praperadilan itu hanya soal prosedur. Sah secara formil bukan berarti seseorang terbukti bersalah. Jangan ada upaya menggiring opini publik seolah-olah perkara ini sudah selesai,” tegas Ketua ILAJ.
Belum Ada Bukti Kuat Kerugian Negara
ILAJ menyoroti bahwa hingga saat ini, unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara, belum dibuktikan secara sah dan final.
Audit yang menjadi dasar dugaan kerugian sebesar Rp516 juta dinilai masih perlu diuji secara independen oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.
“Tanpa audit resmi dan final, sangat berbahaya jika seseorang sudah ditetapkan sebagai pelaku korupsi. Ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum,” lanjutnya.
Kebijakan dalam Situasi Bencana Tidak Boleh Dipidana
ILAJ juga menegaskan bahwa tindakan FAK yang mengubah mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang harus dilihat dalam konteks diskresi pejabat dalam kondisi darurat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pejabat publik memiliki ruang untuk mengambil kebijakan cepat demi kepentingan masyarakat.
“Dalam situasi bencana, kebijakan cepat itu diperlukan. Jangan setiap kebijakan kemudian dipidana. Kalau ini dibiarkan, ke depan pejabat akan takut bertindak,” tegas ILAJ.
Tuduhan Fee 15% Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan
Terkait dugaan adanya fee 15%, ILAJ menilai hal tersebut masih sebatas tuduhan yang belum teruji di pengadilan.
“Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi. Harus ada bukti aliran dana yang jelas. Kalau tidak, ini hanya opini yang dipaksakan menjadi perkara hukum,” ujar Ketua ILAJ.
ILAJ: Ini Berpotensi Kriminalisasi Kebijakan
ILAJ melihat adanya indikasi kuat bahwa perkara ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik, terutama dalam konteks penanganan bencana.
“Kita harus bedakan antara niat jahat dan kebijakan administratif. Kalau tidak ada bukti memperkaya diri secara sah, maka ini bukan korupsi, melainkan persoalan administrasi,” tegasnya.
ILAJ Akan Kawal Persidangan
ILAJ memastikan akan terus mengawal proses hukum di tahap persidangan agar berjalan objektif dan adil.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kebenaran tidak ditentukan di praperadilan, tetapi di persidangan. Dan kami yakin, fakta-fakta akan membuka bahwa perkara ini tidak sesederhana yang dituduhkan,” tutup Ketua ILAJ.
Penegasan Akhir
“Sah prosedur bukan berarti bersalah. Hukum harus adil, bukan sekadar formalitas.”
Red
