LencanaGaruda
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim

ILAJ: Penolakan Praperadilan Bukan Bukti FAK Bersalah, Kejari Samosir Jangan Kriminalisasi Kebijakan

Redaksi by Redaksi
13/04/2026
in Hukrim

Samosir (Sumut) — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) menegaskan bahwa penolakan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Balige terhadap Fitri Agus Karo-karo (FAK) tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan bersalah dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana.

Menurut ILAJ, putusan tersebut hanya menguji aspek formil dari proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samosir, bukan menguji substansi perkara.

“Kami tegaskan, praperadilan itu hanya soal prosedur. Sah secara formil bukan berarti seseorang terbukti bersalah. Jangan ada upaya menggiring opini publik seolah-olah perkara ini sudah selesai,” tegas Ketua ILAJ.

Belum Ada Bukti Kuat Kerugian Negara

ILAJ menyoroti bahwa hingga saat ini, unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara, belum dibuktikan secara sah dan final.

Audit yang menjadi dasar dugaan kerugian sebesar Rp516 juta dinilai masih perlu diuji secara independen oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

“Tanpa audit resmi dan final, sangat berbahaya jika seseorang sudah ditetapkan sebagai pelaku korupsi. Ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum,” lanjutnya.

Kebijakan dalam Situasi Bencana Tidak Boleh Dipidana

ILAJ juga menegaskan bahwa tindakan FAK yang mengubah mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang harus dilihat dalam konteks diskresi pejabat dalam kondisi darurat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pejabat publik memiliki ruang untuk mengambil kebijakan cepat demi kepentingan masyarakat.

“Dalam situasi bencana, kebijakan cepat itu diperlukan. Jangan setiap kebijakan kemudian dipidana. Kalau ini dibiarkan, ke depan pejabat akan takut bertindak,” tegas ILAJ.

Tuduhan Fee 15% Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan

Terkait dugaan adanya fee 15%, ILAJ menilai hal tersebut masih sebatas tuduhan yang belum teruji di pengadilan.

“Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi. Harus ada bukti aliran dana yang jelas. Kalau tidak, ini hanya opini yang dipaksakan menjadi perkara hukum,” ujar Ketua ILAJ.

ILAJ: Ini Berpotensi Kriminalisasi Kebijakan

ILAJ melihat adanya indikasi kuat bahwa perkara ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik, terutama dalam konteks penanganan bencana.

“Kita harus bedakan antara niat jahat dan kebijakan administratif. Kalau tidak ada bukti memperkaya diri secara sah, maka ini bukan korupsi, melainkan persoalan administrasi,” tegasnya.

ILAJ Akan Kawal Persidangan

ILAJ memastikan akan terus mengawal proses hukum di tahap persidangan agar berjalan objektif dan adil.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kebenaran tidak ditentukan di praperadilan, tetapi di persidangan. Dan kami yakin, fakta-fakta akan membuka bahwa perkara ini tidak sesederhana yang dituduhkan,” tutup Ketua ILAJ.

Penegasan Akhir

“Sah prosedur bukan berarti bersalah. Hukum harus adil, bukan sekadar formalitas.”

Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31 Mei 2026 | 18:40 WIB
News

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31 Mei 2026 | 18:28 WIB
News

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30 Mei 2026 | 12:10 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Satgas PKH dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minerba Radioaktif Bernilai Triliunan Rupiah

27 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26 Mei 2026 | 23:02 WIB
News

Mantan Kepala Unit Totap Majawa Bulan Lalu Dilaporkan ke Polres, Hari Ini Dengan Kasus Berbeda ILAJ Laporkan Lagi ke Kejaksaan Simalungun

26 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26 Mei 2026 | 12:51 WIB
News

Ketua Institute Law And Justice Fawer Sihite Dukung Pernyataan Hinca Panjaitan Soal Penguatan Status Kajati Daerah Khusus Jakarta

24 Mei 2026 | 22:26 WIB
News

Aksi “Makzulkan Walikota” Menggema di Siantar, Massa Soroti Dugaan Korupsi dan Gagal Program

19 Mei 2026 | 21:03 WIB
News

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

18 Mei 2026 | 13:10 WIB
News

ILAJ Minta Polda Sumut Periksa Bupati dan Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Transaksional Jabatan Kepala Sekolah Rp80 Juta

18 Mei 2026 | 12:49 WIB
News

ILAJ Desak BPK Audit Pemeliharaan LPJU Samosir, Fawer Sihite: Ada Dugaan Pungli dan Manipulasi Anggaran

16 Mei 2026 | 14:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba