LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim

ILAJ: Penolakan Praperadilan Bukan Bukti FAK Bersalah, Kejari Samosir Jangan Kriminalisasi Kebijakan

Redaksi by Redaksi
13/04/2026
in Hukrim

Samosir (Sumut) — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) menegaskan bahwa penolakan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Balige terhadap Fitri Agus Karo-karo (FAK) tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan bersalah dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana.

Menurut ILAJ, putusan tersebut hanya menguji aspek formil dari proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samosir, bukan menguji substansi perkara.

“Kami tegaskan, praperadilan itu hanya soal prosedur. Sah secara formil bukan berarti seseorang terbukti bersalah. Jangan ada upaya menggiring opini publik seolah-olah perkara ini sudah selesai,” tegas Ketua ILAJ.

Belum Ada Bukti Kuat Kerugian Negara

ILAJ menyoroti bahwa hingga saat ini, unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara, belum dibuktikan secara sah dan final.

Audit yang menjadi dasar dugaan kerugian sebesar Rp516 juta dinilai masih perlu diuji secara independen oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

“Tanpa audit resmi dan final, sangat berbahaya jika seseorang sudah ditetapkan sebagai pelaku korupsi. Ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum,” lanjutnya.

Kebijakan dalam Situasi Bencana Tidak Boleh Dipidana

ILAJ juga menegaskan bahwa tindakan FAK yang mengubah mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang harus dilihat dalam konteks diskresi pejabat dalam kondisi darurat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pejabat publik memiliki ruang untuk mengambil kebijakan cepat demi kepentingan masyarakat.

“Dalam situasi bencana, kebijakan cepat itu diperlukan. Jangan setiap kebijakan kemudian dipidana. Kalau ini dibiarkan, ke depan pejabat akan takut bertindak,” tegas ILAJ.

Tuduhan Fee 15% Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan

Terkait dugaan adanya fee 15%, ILAJ menilai hal tersebut masih sebatas tuduhan yang belum teruji di pengadilan.

“Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi. Harus ada bukti aliran dana yang jelas. Kalau tidak, ini hanya opini yang dipaksakan menjadi perkara hukum,” ujar Ketua ILAJ.

ILAJ: Ini Berpotensi Kriminalisasi Kebijakan

ILAJ melihat adanya indikasi kuat bahwa perkara ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik, terutama dalam konteks penanganan bencana.

“Kita harus bedakan antara niat jahat dan kebijakan administratif. Kalau tidak ada bukti memperkaya diri secara sah, maka ini bukan korupsi, melainkan persoalan administrasi,” tegasnya.

ILAJ Akan Kawal Persidangan

ILAJ memastikan akan terus mengawal proses hukum di tahap persidangan agar berjalan objektif dan adil.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kebenaran tidak ditentukan di praperadilan, tetapi di persidangan. Dan kami yakin, fakta-fakta akan membuka bahwa perkara ini tidak sesederhana yang dituduhkan,” tutup Ketua ILAJ.

Penegasan Akhir

“Sah prosedur bukan berarti bersalah. Hukum harus adil, bukan sekadar formalitas.”

Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Hukrim

Kasus Jonres Sinaga Tak Kunjung Terungkap, ILAJ Sentil Kapolres Simalungun: Jangan Duduk Manis

15 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Regional

Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Kealpaan Berujung Kematian di Simalungun

15 Oktober 2026 | 19:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba