LencanaGaruda
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim

ILAJ: Penolakan Praperadilan Bukan Bukti FAK Bersalah, Kejari Samosir Jangan Kriminalisasi Kebijakan

Redaksi by Redaksi
13/04/2026
in Hukrim

Samosir (Sumut) — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) menegaskan bahwa penolakan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Balige terhadap Fitri Agus Karo-karo (FAK) tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan bersalah dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana.

Menurut ILAJ, putusan tersebut hanya menguji aspek formil dari proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samosir, bukan menguji substansi perkara.

“Kami tegaskan, praperadilan itu hanya soal prosedur. Sah secara formil bukan berarti seseorang terbukti bersalah. Jangan ada upaya menggiring opini publik seolah-olah perkara ini sudah selesai,” tegas Ketua ILAJ.

Belum Ada Bukti Kuat Kerugian Negara

ILAJ menyoroti bahwa hingga saat ini, unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yakni kerugian negara, belum dibuktikan secara sah dan final.

Audit yang menjadi dasar dugaan kerugian sebesar Rp516 juta dinilai masih perlu diuji secara independen oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

“Tanpa audit resmi dan final, sangat berbahaya jika seseorang sudah ditetapkan sebagai pelaku korupsi. Ini berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum,” lanjutnya.

Kebijakan dalam Situasi Bencana Tidak Boleh Dipidana

ILAJ juga menegaskan bahwa tindakan FAK yang mengubah mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang harus dilihat dalam konteks diskresi pejabat dalam kondisi darurat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pejabat publik memiliki ruang untuk mengambil kebijakan cepat demi kepentingan masyarakat.

“Dalam situasi bencana, kebijakan cepat itu diperlukan. Jangan setiap kebijakan kemudian dipidana. Kalau ini dibiarkan, ke depan pejabat akan takut bertindak,” tegas ILAJ.

Tuduhan Fee 15% Harus Dibuktikan, Bukan Diasumsikan

Terkait dugaan adanya fee 15%, ILAJ menilai hal tersebut masih sebatas tuduhan yang belum teruji di pengadilan.

“Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi. Harus ada bukti aliran dana yang jelas. Kalau tidak, ini hanya opini yang dipaksakan menjadi perkara hukum,” ujar Ketua ILAJ.

ILAJ: Ini Berpotensi Kriminalisasi Kebijakan

ILAJ melihat adanya indikasi kuat bahwa perkara ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik, terutama dalam konteks penanganan bencana.

“Kita harus bedakan antara niat jahat dan kebijakan administratif. Kalau tidak ada bukti memperkaya diri secara sah, maka ini bukan korupsi, melainkan persoalan administrasi,” tegasnya.

ILAJ Akan Kawal Persidangan

ILAJ memastikan akan terus mengawal proses hukum di tahap persidangan agar berjalan objektif dan adil.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kebenaran tidak ditentukan di praperadilan, tetapi di persidangan. Dan kami yakin, fakta-fakta akan membuka bahwa perkara ini tidak sesederhana yang dituduhkan,” tutup Ketua ILAJ.

Penegasan Akhir

“Sah prosedur bukan berarti bersalah. Hukum harus adil, bukan sekadar formalitas.”

Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18 Juli 2026 | 16:59 WIB
News

GPM Soroti Transparansi Penanganan Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19, Minta Kejati Sumut Percepat Penetapan Tersangka

18 Juli 2026 | 14:11 WIB
News

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18 Juli 2026 | 12:37 WIB
News

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 16:32 WIB
News

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer yang Memiliki Kepentingan, Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Saksi Merupakan Langkah yang Tepat

15 Juli 2026 | 18:36 WIB
News

Belajar dari Guatemala, Italia hingga Rumania, Ketua ILAJ: Penegak Hukum Antikorupsi Kerap Menghadapi Serangan Balik, Negara Harus Menjamin Keadilan bagi Febrie

15 Juli 2026 | 14:04 WIB
News

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Pertimbangkan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 | 16:48 WIB
News

Ketua ILAJ: Jangan Hakimi Febrie Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Serangan terhadap Pribadi dan Keluarga Sangat Memprihatinkan

14 Juli 2026 | 14:06 WIB
News

Beberkan 15 Kejanggalan Penanganan Kasus Mantan Jampidsus, Ketua ILAJ: Jika Penegakan Hukum Tidak Objektif, Publik Bisa Beranggapan Ada Pihak yang Takut Febrie Adriansyah Menjadi Jaksa Agung

14 Juli 2026 | 12:50 WIB
News

Kejaksaan Hentikan Pengumpulan Data MBG, Ketua ILAJ: Ini Pukulan bagi Publik, Siapa Kini Berani Mengawal Dugaan Penyimpangan MBG?

14 Juli 2026 | 12:02 WIB
News

Usai Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung, Ketua ILAJ: Stop Mendegradasi Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan, Percayakan Sepenuhnya Proses Hukum

13 Juli 2026 | 21:16 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba