Pematangsiantar (Sumut) – Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan akan melaporkan sejumlah SPBU di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan mengumpulkan sejumlah data awal yang mengindikasikan adanya praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Dalam waktu dekat, kami akan secara resmi melaporkan temuan ini ke Polda Sumatera Utara. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara,” ujar Fawer dalam keterangannya, Selasa (17/03/2026).
Menurut dia, setiap SPBU diduga menerima kuota solar subsidi sekitar 48 ton per minggu dari PT Pertamina. Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ILAJ menemukan indikasi bahwa hanya sebagian dari kuota tersebut yang disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukan.
Sementara itu, sebagian lainnya diduga dialihkan kepada pihak tertentu yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan operasional sejumlah perusahaan di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.
ILAJ juga menduga praktik tersebut tidak berlangsung secara sporadis, melainkan terstruktur dan berkelanjutan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
“Ini bukan kejadian sesaat. Polanya terlihat rapi, sistematis, dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak,” kata Fawer.
Dari hasil observasi, ILAJ menemukan sejumlah indikasi modus operandi, di antaranya penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, pelayanan pengisian tanpa antrean untuk kendaraan tertentu, serta dugaan keterlibatan oknum internal SPBU.
Fawer menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, sekaligus menyebabkan kelangkaan solar subsidi di tingkat masyarakat.
“Ketika solar subsidi diselewengkan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil—petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada BBM subsidi,” ujarnya.
ILAJ mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Selain itu, ILAJ juga meminta PT Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan audit distribusi di SPBU yang diduga terlibat.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
ILAJ menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, sebelumnya kami telah kirim surat permohonan klarifikasi dari beberapa SPBU yang terlibat. Tutup Fawer.
Red
