LencanaGaruda
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim
Ilustrasi dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi di SPBU

Ilustrasi dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi di SPBU

Sejumlah SPBU di Siantar-Simalungun Diduga Jual Solar Subsidi ke Perusahaan, ILAJ Akan Laporkan ke Polda Sumut

Redaksi by Redaksi
17/03/2026
in Hukrim

Pematangsiantar (Sumut) – Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan akan melaporkan sejumlah SPBU di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan mengumpulkan sejumlah data awal yang mengindikasikan adanya praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Dalam waktu dekat, kami akan secara resmi melaporkan temuan ini ke Polda Sumatera Utara. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara,” ujar Fawer dalam keterangannya, Selasa (17/03/2026).

Menurut dia, setiap SPBU diduga menerima kuota solar subsidi sekitar 48 ton per minggu dari PT Pertamina. Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ILAJ menemukan indikasi bahwa hanya sebagian dari kuota tersebut yang disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukan.

Sementara itu, sebagian lainnya diduga dialihkan kepada pihak tertentu yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan operasional sejumlah perusahaan di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.

ILAJ juga menduga praktik tersebut tidak berlangsung secara sporadis, melainkan terstruktur dan berkelanjutan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

“Ini bukan kejadian sesaat. Polanya terlihat rapi, sistematis, dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak,” kata Fawer.

Dari hasil observasi, ILAJ menemukan sejumlah indikasi modus operandi, di antaranya penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, pelayanan pengisian tanpa antrean untuk kendaraan tertentu, serta dugaan keterlibatan oknum internal SPBU.

Fawer menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, sekaligus menyebabkan kelangkaan solar subsidi di tingkat masyarakat.

“Ketika solar subsidi diselewengkan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil—petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada BBM subsidi,” ujarnya.

ILAJ mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Selain itu, ILAJ juga meminta PT Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan audit distribusi di SPBU yang diduga terlibat.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

ILAJ menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, sebelumnya kami telah kirim surat permohonan klarifikasi dari beberapa SPBU yang terlibat. Tutup Fawer.

Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31 Mei 2026 | 18:40 WIB
News

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31 Mei 2026 | 18:28 WIB
News

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30 Mei 2026 | 12:10 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Satgas PKH dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minerba Radioaktif Bernilai Triliunan Rupiah

27 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26 Mei 2026 | 23:02 WIB
News

Mantan Kepala Unit Totap Majawa Bulan Lalu Dilaporkan ke Polres, Hari Ini Dengan Kasus Berbeda ILAJ Laporkan Lagi ke Kejaksaan Simalungun

26 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26 Mei 2026 | 12:51 WIB
News

Ketua Institute Law And Justice Fawer Sihite Dukung Pernyataan Hinca Panjaitan Soal Penguatan Status Kajati Daerah Khusus Jakarta

24 Mei 2026 | 22:26 WIB
News

Aksi “Makzulkan Walikota” Menggema di Siantar, Massa Soroti Dugaan Korupsi dan Gagal Program

19 Mei 2026 | 21:03 WIB
News

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

18 Mei 2026 | 13:10 WIB
News

ILAJ Minta Polda Sumut Periksa Bupati dan Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Transaksional Jabatan Kepala Sekolah Rp80 Juta

18 Mei 2026 | 12:49 WIB
News

ILAJ Desak BPK Audit Pemeliharaan LPJU Samosir, Fawer Sihite: Ada Dugaan Pungli dan Manipulasi Anggaran

16 Mei 2026 | 14:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba