LencanaGaruda
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim
Ilustrasi dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi di SPBU

Ilustrasi dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi di SPBU

Sejumlah SPBU di Siantar-Simalungun Diduga Jual Solar Subsidi ke Perusahaan, ILAJ Akan Laporkan ke Polda Sumut

Redaksi by Redaksi
17/03/2026
in Hukrim

Pematangsiantar (Sumut) – Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan akan melaporkan sejumlah SPBU di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan mengumpulkan sejumlah data awal yang mengindikasikan adanya praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Dalam waktu dekat, kami akan secara resmi melaporkan temuan ini ke Polda Sumatera Utara. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara,” ujar Fawer dalam keterangannya, Selasa (17/03/2026).

Menurut dia, setiap SPBU diduga menerima kuota solar subsidi sekitar 48 ton per minggu dari PT Pertamina. Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ILAJ menemukan indikasi bahwa hanya sebagian dari kuota tersebut yang disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukan.

Sementara itu, sebagian lainnya diduga dialihkan kepada pihak tertentu yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan operasional sejumlah perusahaan di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.

ILAJ juga menduga praktik tersebut tidak berlangsung secara sporadis, melainkan terstruktur dan berkelanjutan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

“Ini bukan kejadian sesaat. Polanya terlihat rapi, sistematis, dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak,” kata Fawer.

Dari hasil observasi, ILAJ menemukan sejumlah indikasi modus operandi, di antaranya penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, pelayanan pengisian tanpa antrean untuk kendaraan tertentu, serta dugaan keterlibatan oknum internal SPBU.

Fawer menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, sekaligus menyebabkan kelangkaan solar subsidi di tingkat masyarakat.

“Ketika solar subsidi diselewengkan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil—petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada BBM subsidi,” ujarnya.

ILAJ mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Selain itu, ILAJ juga meminta PT Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan audit distribusi di SPBU yang diduga terlibat.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

ILAJ menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, sebelumnya kami telah kirim surat permohonan klarifikasi dari beberapa SPBU yang terlibat. Tutup Fawer.

Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19 Juli 2026 | 18:00 WIB
News

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18 Juli 2026 | 16:59 WIB
News

GPM Soroti Transparansi Penanganan Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19, Minta Kejati Sumut Percepat Penetapan Tersangka

18 Juli 2026 | 14:11 WIB
News

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18 Juli 2026 | 12:37 WIB
News

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 | 16:32 WIB
News

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer yang Memiliki Kepentingan, Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Saksi Merupakan Langkah yang Tepat

15 Juli 2026 | 18:36 WIB
News

Belajar dari Guatemala, Italia hingga Rumania, Ketua ILAJ: Penegak Hukum Antikorupsi Kerap Menghadapi Serangan Balik, Negara Harus Menjamin Keadilan bagi Febrie

15 Juli 2026 | 14:04 WIB
News

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Pertimbangkan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 | 16:48 WIB
News

Ketua ILAJ: Jangan Hakimi Febrie Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Serangan terhadap Pribadi dan Keluarga Sangat Memprihatinkan

14 Juli 2026 | 14:06 WIB
News

Beberkan 15 Kejanggalan Penanganan Kasus Mantan Jampidsus, Ketua ILAJ: Jika Penegakan Hukum Tidak Objektif, Publik Bisa Beranggapan Ada Pihak yang Takut Febrie Adriansyah Menjadi Jaksa Agung

14 Juli 2026 | 12:50 WIB
News

Kejaksaan Hentikan Pengumpulan Data MBG, Ketua ILAJ: Ini Pukulan bagi Publik, Siapa Kini Berani Mengawal Dugaan Penyimpangan MBG?

14 Juli 2026 | 12:02 WIB
News

Usai Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung, Ketua ILAJ: Stop Mendegradasi Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan, Percayakan Sepenuhnya Proses Hukum

13 Juli 2026 | 21:16 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba