LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home Hukrim
Ilustrasi dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi di SPBU

Ilustrasi dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi di SPBU

Sejumlah SPBU di Siantar-Simalungun Diduga Jual Solar Subsidi ke Perusahaan, ILAJ Akan Laporkan ke Polda Sumut

Redaksi by Redaksi
17/03/2026
in Hukrim

Pematangsiantar (Sumut) – Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan akan melaporkan sejumlah SPBU di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan dan mengumpulkan sejumlah data awal yang mengindikasikan adanya praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Dalam waktu dekat, kami akan secara resmi melaporkan temuan ini ke Polda Sumatera Utara. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak masyarakat dan potensi kerugian negara,” ujar Fawer dalam keterangannya, Selasa (17/03/2026).

Menurut dia, setiap SPBU diduga menerima kuota solar subsidi sekitar 48 ton per minggu dari PT Pertamina. Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ILAJ menemukan indikasi bahwa hanya sebagian dari kuota tersebut yang disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukan.

Sementara itu, sebagian lainnya diduga dialihkan kepada pihak tertentu yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan operasional sejumlah perusahaan di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.

ILAJ juga menduga praktik tersebut tidak berlangsung secara sporadis, melainkan terstruktur dan berkelanjutan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

“Ini bukan kejadian sesaat. Polanya terlihat rapi, sistematis, dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak,” kata Fawer.

Dari hasil observasi, ILAJ menemukan sejumlah indikasi modus operandi, di antaranya penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, pelayanan pengisian tanpa antrean untuk kendaraan tertentu, serta dugaan keterlibatan oknum internal SPBU.

Fawer menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, sekaligus menyebabkan kelangkaan solar subsidi di tingkat masyarakat.

“Ketika solar subsidi diselewengkan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil—petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada BBM subsidi,” ujarnya.

ILAJ mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Selain itu, ILAJ juga meminta PT Pertamina dan BPH Migas untuk melakukan audit distribusi di SPBU yang diduga terlibat.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

ILAJ menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, sebelumnya kami telah kirim surat permohonan klarifikasi dari beberapa SPBU yang terlibat. Tutup Fawer.

Red

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
Hukrim

Kasus Jonres Sinaga Tak Kunjung Terungkap, ILAJ Sentil Kapolres Simalungun: Jangan Duduk Manis

15 Oktober 2026 | 19:40 WIB
Regional

Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Kealpaan Berujung Kematian di Simalungun

15 Oktober 2026 | 19:17 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba