Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Kecelakaan maut di persimpangan Jalan Laguboti dan Jalan Tarutung, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, memicu kekhawatiran warga. Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pun didesak segera mengambil langkah untuk menekan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.
Warga meminta pemasangan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan di Jalan Tarutung. Usulan itu dinilai penting untuk mencegah pengendara melaju kencang, terutama saat melintasi persimpangan yang berada di tengah kawasan permukiman.
Desakan tersebut mencuat setelah tabrakan dua sepeda motor Honda Vario pada Senin (12/10/2026) menjelang siang. Insiden di persimpangan yang menghubungkan wilayah Kelurahan Toba dan Kelurahan Kristen itu merenggut nyawa seorang penumpang.
Peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi warga bahwa kondisi jalan yang mulus tidak selalu menjamin keselamatan. Tanpa pengendalian kecepatan dan kehati-hatian pengendara, persimpangan itu berpotensi kembali menjadi titik rawan kecelakaan.
Togap, warga setempat, menilai permukaan Jalan Tarutung yang mulus membuat sebagian pengendara leluasa memacu kendaraannya. Padahal, jalan tersebut berada di lingkungan padat penduduk dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.
“Jalannya memang mulus dari dulu. Jadi banyak pengendara yang lewat hanya tancap gas tanpa memperhatikan kalau ini lingkungan padat penduduk,” ujar Togap.
Ia berharap pemerintah tidak menunggu terjadinya kecelakaan berikutnya untuk melakukan pembenahan. Menurutnya, pemasangan polisi tidur dapat menjadi salah satu upaya untuk mengingatkan pengendara agar mengurangi kecepatan ketika melintas.
“Minimal dibuatkan polisi tidur. Saya rasa itu cara paling ampuh meredam laju kendaraan. Karena kalau tahu jalannya mulus dan bebas hambatan, orang-orang cenderung memacu motornya kencang-kencang,” katanya.
Sementara itu, Lurah Toba, Edy Johanta Barus, mengatakan pihak kelurahan telah membicarakan persoalan tersebut bersama warga. Ia menyebut masyarakat telah diarahkan untuk menyampaikan usulan secara resmi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar.
“Kemarin kami sudah bicara dengan warga dan menyarankan agar membuat surat resmi ke Dishub terkait usulan polisi tidur ini. Kelurahan siap membantu memformatkan suratnya. Nanti kalau butuh tanda tangan lurah, pasti langsung kita tanda tangani untuk diteruskan ke dinas terkait,” kata Edy saat diwawancarai, Selasa (20/10/2026).
Edy menjelaskan, Kelurahan Toba siap memfasilitasi aspirasi masyarakat. Namun, pemasangan fasilitas pengendali kecepatan di jalan raya harus mengikuti kewenangan dan ketentuan teknis dari instansi terkait.
“Wilayah itu memang termasuk area kita secara administratif. Namun, karena itu jalan raya, izin dan pengerjaannya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. Mereka yang berwenang memberikan izin dan memasang polisi tidur tersebut,” ujarnya.
Kini, warga berharap usulan itu segera ditindaklanjuti oleh Dishub Pematangsiantar. Setelah kecelakaan yang merenggut korban jiwa, langkah konkret untuk mengevaluasi keselamatan di persimpangan Jalan Laguboti dan Jalan Tarutung dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak terulang. ( Herry Sinaga )
