Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial YHP (43) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Dari penindakan tersebut, polisi menyita ganja seberat 470 gram bruto.
YHP diamankan di halaman sebuah sekolah dasar di Jalan Jati, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (12/10/2026), sekitar pukul 18.20 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Samsul Bahri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial YHP di Jalan Jati,” ujar Samsul Bahri, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh personel yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Froom Pimpa Siahaan.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat dan disimpan di dalam sebuah paper bag. Polisi juga menyita tiga lembar kertas nasi berwarna cokelat serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
“Barang bukti ganja yang kami amankan memiliki berat bruto 470 gram. Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial US,” ungkap AKP Samsul Bahri.
Ia menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan US serta mengungkap asal-usul barang bukti ganja tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui sumber perolehan narkotika dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
AKP Samsul Bahri juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah narkoba merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami perkara tersebut. Status dan pertanggungjawaban pidana YHP akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. ( Herry Sinaga )
