Simalungun — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kejari Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara konservasi satwa dilindungi, Kamis (20/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun H. Munawal Hadi, melalui Kasi Intel Kejari Simalungun Yudi Sahputra
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial JSS dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo.
Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Ronaldo Hutabarat.
Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah beragam barang bukti yang diduga berkaitan dengan satwa dilindungi. Di antaranya 12 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam satu kardus dan ditempatkan di dalam goni.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu sterofoam/fiber berisi satu goni yang di dalamnya terdapat kulit beruang, tulang beruang dan 11 kilogram sisik trenggiling, serta satu buah paruh burung rangkong.
Barang bukti lainnya berupa dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, potongan bulu burung rangkong, satu kepala burung rangkong dengan bagian paruh atas telah dicabut, serta satu kepala burung rangkong dengan bagian paruh atas dan bawah masih lengkap.
Petugas juga mengamankan tulang-belulang bagian kepala atas kijang, satu buah pisau atau belati dan satu pucuk senapan jenis PCP.
Tak hanya bagian tubuh satwa, dalam perkara tersebut turut diamankan sejumlah kendaraan, yakni satu unit mobil pick up Grand Max warna hitam nomor polisi BB 8205 YE, sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-biru-putih nomor polisi BK 6430 TAT, serta sepeda motor Honda CBR warna merah nomor polisi BK 5505 AGF.
Kasi Intel Kejari Simalungun Yudi mengatakan, pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan setelah perkara dilimpahkan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan.
“Kami memastikan proses hukum terhadap perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang bukti yang telah diterima pada Tahap II juga akan diamankan dan dikelola sesuai prosedur,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, banyaknya barang bukti berupa bagian tubuh satwa dilindungi menjadi perhatian serius dalam perkara tersebut. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah perburuan, kepemilikan dan perdagangan satwa yang dilindungi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan, kepemilikan maupun perdagangan satwa yang dilindungi. Perlindungan terhadap satwa dan ekosistem merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Yudi menambahkan, Kejari Simalungun berkomitmen mendukung upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan sumber daya alam hayati.
“Kejaksaan Negeri Simalungun akan terus mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap perkara yang berkaitan dengan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” katanya.
Seluruh barang bukti sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan telah diterima dalam proses Tahap II.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan dan disimpan oleh Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Simalungun di Gudang Barang Bukti Kejari Simalungun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kejari Simalungun dalam memastikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana konservasi berjalan secara profesional, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( Herry Sinaga )
