Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai memperkuat perlindungan hukum terhadap berbagai hasil kreativitas dan inovasi yang lahir di daerah. Langkah itu ditandai dengan kerja sama strategis bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara.
Kerja sama tersebut resmi diteken Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruang kerja Wali Kota, Lantai II Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (18/8/2026) siang.
Kerja sama tidak hanya berkutat pada pelayanan hukum. Pemko Pematangsiantar juga mulai memberi perhatian serius terhadap hasil riset dan inovasi daerah agar memiliki kepastian serta perlindungan hukum.
Hal itu diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sumut dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar mengenai pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual hasil riset serta inovasi daerah.
Wali Kota Wesly Silalahi menilai keberadaan fondasi hukum yang kuat merupakan salah satu syarat penting dalam membangun daerah.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menghasilkan program dan inovasi. Setiap karya yang memiliki nilai intelektual juga harus mendapat perlindungan agar tidak kehilangan hak maupun kepastian hukum.
“Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Wesly.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperbaiki kualitas pembentukan produk hukum daerah, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memperkuat pemenuhan hak asasi manusia di Kota Pematangsiantar.
Salah satu perhatian utama Pemko Pematangsiantar adalah memastikan hasil kreativitas, penelitian dan inovasi yang lahir di daerah tidak berhenti sebagai dokumen atau gagasan semata.
Wesly mengatakan, berbagai hasil pemikiran tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Kita ingin memastikan setiap tetes keringat pemikiran, ciptaan, merek, dan inovasi teknologi yang lahir dari rahim Kota Pematangsiantar mendapatkan perlindungan hukum yang layak, seperti hak paten, hak cipta, merek, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Wesly, perlindungan kekayaan intelektual juga dapat menjadi pendorong agar perangkat daerah maupun masyarakat semakin berani melahirkan inovasi baru.
Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan kerja sama tersebut segera mengambil langkah konkret.
“Jadikan penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah awal, bukan garis akhir. Segera implementasikan kesepakatan ini ke dalam program-program nyata,” tegasnya.
Kabag Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Hendra TP Simamora menjelaskan, kerja sama tersebut dirancang untuk memperkuat pengembangan inovasi sekaligus menjamin orisinalitas berbagai ide dan gagasan yang dihasilkan perangkat daerah.
Ia menyebut, masih penting untuk terus membangun pemahaman di lingkungan pemerintah mengenai kekayaan intelektual, termasuk bagaimana hasil riset dan inovasi dapat memperoleh perlindungan secara resmi.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat secara resmi, memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi, serta memperjelas pelaksanaan kolaborasi dalam berbagai program dan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kota Pematangsiantar,” jelas Hendra.
Dengan adanya kerja sama tersebut, Pemko Pematangsiantar berharap proses pengembangan inovasi daerah tidak hanya menghasilkan gagasan baru, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan nilai tambah bagi daerah.
Dalam kegiatan itu, dari Kanwil Kemenkum Sumut turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kartini SM Sihotang, Analis Kekayaan Intelektual Dedi Immanuel Gultom dan Ika Putri Bangun, serta Analis Hukum Satria Alga DI. ( Herry Sinaga )
