Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Dua pria yang disebut polisi sebagai residivis perkara narkotika kembali berurusan dengan hukum. Keduanya, RPS (46) dan RHL (42), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di wilayah Nagahuta.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan orang yang dicurigai, tim yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Froom Siahaan, mendatangi sebuah rumah.
Petugas kemudian masuk ke salah satu kamar dan menemukan RPS sedang berada di dalamnya. Ia langsung diamankan sebelum polisi melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disebut disimpan di atas sebuah loudspeaker.
Selain sabu, sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, yakni satu unit telepon seluler Samsung warna hitam, alat isap sabu yang terbuat dari botol air mineral, dua timbangan digital, delapan plastik klip kosong serta uang tunai Rp180 ribu.
Di hadapan petugas, RPS disebut mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Namun, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga memasok sabu tersebut.
Nama RHL muncul dalam pemeriksaan. Polisi pun langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pria tersebut.
Tak berselang lama, RHL berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah RHL. Namun, dari lokasi tersebut polisi hanya menemukan satu unit HP Vivo warna biru yang berada di atas meja kamar.
Dalam pemeriksaan, RHL disebut mengakui sabu yang sebelumnya diamankan dari RPS merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah menyerahkan sabu tersebut kepada RPS dengan nilai transaksi Rp650 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kedua pria tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta, Selasa(15/9/2026).
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa informasi masyarakat masih menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepolisian dalam membongkar dugaan peredaran narkotika.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. ( Herry Sinaga )
