Simalungun, Lencanagaruda.com – Upaya memperjelas status hukum tanah wakaf di Kabupaten Simalungun terus digenjot. Dari 241 bidang tanah wakaf yang menjadi target percepatan sertifikasi, sebanyak 93 bidang kini masih dalam proses pendaftaran, sementara 10 bidang telah berhasil disertifikasi.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, Jalan Sangnawaluh Km 3,5, Senin (14/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun H. Munawal Hadi, bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun Daniel Sepdiares Sagala, perwakilan Kementerian Agama, BWI Kabupaten Simalungun, serta jajaran terkait.
Kasi Intel Kejari Simalungun, Yudi Saputra, mengatakan percepatan sertifikasi membutuhkan koordinasi lintas instansi, terutama untuk memastikan dokumen dan data tanah wakaf benar-benar sesuai.
Menurut Yudi, dari 241 bidang yang menjadi target, 93 di antaranya masih berada dalam tahapan pendaftaran dan 10 bidang sudah selesai hingga penerbitan sertifikat.
Ia menilai penyelesaian administrasi menjadi salah satu faktor penting agar proses sertifikasi tidak terhambat. Karena itu, pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan tanah wakaf, termasuk nazhir dan wakif, diharapkan dapat melengkapi dokumen serta memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami mendorong agar proses sertifikasi tanah wakaf ini dapat berjalan lebih cepat, tentunya dengan dukungan kelengkapan administrasi dan koordinasi seluruh pihak yang terkait,” ujar Yudi Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026)
Selain mengejar penyelesaian sertifikasi, rapat juga menyoroti perlunya penyamaan data antara Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun dan Kementerian Agama. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data mengenai jumlah maupun status tanah wakaf yang tercatat pada masing-masing instansi.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap satu persoalan di wilayah Dolok Panribuan. Dalam rapat terungkap terdapat tanah wakaf yang saat ini dikuasai pihak ketiga dan digunakan sebagai lokasi usaha.
Persoalan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun bersama Kejaksaan Negeri Simalungun sesuai kewenangan masing-masing.
Yudi menegaskan, keterlibatan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara bukan hanya dalam aspek koordinasi, tetapi juga untuk mendukung upaya penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan aset wakaf.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan bersama instansi terkait agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf,” kata Yudi.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut merupakan bagian dari program yang diinisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga keberadaannya dapat terlindungi dan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf.
Terlebih, adanya tanah wakaf yang dilaporkan dikuasai pihak ketiga di Dolok Panribuan menunjukkan bahwa persoalan tanah wakaf tidak semata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan dan kepastian atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. ( Herry Sinaga )
