Simalungun, Lencanagaruda.com – Persoalan perkawinan anak menjadi salah satu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Simalungun. Upaya pencegahannya kini diperkuat melalui kerja sama antara Pemkab Simalungun dengan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).
Bukan sekadar seremoni, kerja sama ini menyatukan sejumlah perangkat daerah dengan Pengadilan Agama untuk memperbaiki pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kepala Bagian Kerja Sama Setdakab Simalungun, Bernando D Silaen, menyebut cakupan kerja sama meliputi edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin, layanan perlindungan serta pendampingan psikologis anak dan remaja.
Selain itu, kerja sama mencakup percepatan administrasi kependudukan setelah perceraian, integrasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), serta pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait perkara perceraian ASN di lingkungan Pemkab Simalungun.
Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Ia menekankan pentingnya memastikan masyarakat, terutama kelompok di tingkat bawah, memperoleh pelayanan yang mudah dan akses terhadap keadilan.
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.
Pelaksanaan kerja sama nantinya akan dipantau dan dievaluasi secara berkelanjutan untuk melihat kendala sekaligus menentukan langkah tindak lanjut.
Sementara itu, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menegaskan persoalan perkawinan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau lembaga peradilan.
Menurutnya, keputusan menikah pada usia anak dapat berdampak panjang terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan anak hingga kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.
“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Anton.
Ia meminta sinergi diperkuat mulai dari pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah kecamatan dan nagori, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga keluarga dan masyarakat luas.
Bupati berharap kolaborasi tersebut tidak hanya mempercepat pelayanan administrasi dan akses hukum, tetapi juga menjadi langkah konkret menciptakan lingkungan yang lebih ramah serta melindungi anak di Kabupaten Simalungun. ( Herry Sinaga )
