Pematangsiantar, Lencanagaruda.com — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai memperkuat regulasi terkait penyediaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan.
Langkah tersebut dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Draft Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan dan Kaveling Komersial Perumahan di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (14/9/2026).
Kegiatan dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Dra Happy Oikumenis Daely, mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi. FGD ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Robert Sitanggang yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Sumatera Utara Angkatan 12.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Happy, disebutkan pertumbuhan kawasan perumahan di Pematangsiantar harus diiringi tata kelola PSU yang memiliki standar dan kepastian hukum.
PSU seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas hingga penerangan jalan umum dinilai memiliki peran penting dalam menunjang kenyamanan dan kualitas hidup warga.
Pemko menilai lemahnya perencanaan, pembangunan, penyerahan maupun pengelolaan PSU berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat, pemerintah maupun pengembang.
“Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PSU,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Wali Kota juga meminta FGD tidak sekadar membahas rancangan aturan, tetapi menjadi ruang untuk menginventarisasi persoalan dan menyamakan persepsi antar-pihak.
Sementara itu, Robert Sitanggang menjelaskan penyusunan Perwa tersebut diarahkan untuk menciptakan ketertiban dalam proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, termasuk memperjelas status, pengelolaan dan tanggung jawab setelah PSU diserahkan.
“Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mempercepat penyerahan PSU, memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan pemeliharaan fasilitas, serta mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah” kata Robert.
Dengan aturan yang lebih jelas, Pemko berharap kawasan perumahan di Pematangsiantar dapat berkembang menjadi lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman dan berkelanjutan.
FGD turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setdako Edi Sutrisno, Sekretaris BPKPD Ronny Dicky Wijaya Sinaga, sejumlah pimpinan OPD, camat dan lurah. ( Herry Sinaga )
