Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial GSS dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
GSS diketahui merupakan warga Jalan Bolakaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan ganja di kamar kos kawasan Jalan Kaveleri.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas menemukan GSS sedang duduk di atas tempat tidur di dalam kamar kos.
“Dengan didampingi RT setempat, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari tubuh GSS, polisi menemukan satu paket diduga ganja, satu unit HP Infinix warna silver serta uang tunai Rp470 ribu” jelas Kasat Resnarkoba, Kamis(17/9/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah GSS mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya yang berada di kawasan Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penggeledahan kembali dilakukan di rumah tersebut dengan didampingi RT setempat. Kali ini, petugas menemukan satu kardus berisi plastik hitam yang di dalamnya terdapat 12 paket diduga ganja.
Selain itu, polisi menemukan satu plastik warna biru berisi 26 paket diduga ganja serta satu plastik biru lainnya yang berisi kayu, daun dan biji yang diduga berkaitan dengan tanaman ganja.
Petugas juga menyita lima lembar kertas nasi dan gunting yang ditemukan di atas lemari piring.
Dari hasil pemeriksaan awal, GSS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial T yang disebut berada di Kota Medan. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan T.
“Nomor HP milik T sudah dihubungi, namun tidak aktif,” kata AKP Irwanta.
Selanjutnya, GSS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Herry Sinaga)
