Simalungun, Lencanagaruda.com – Pelarian Waldi Pohan, tersangka kasus pembacokan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka berat, berakhir di sebuah losmen di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia ditemukan bersembunyi di kamar 213 sebuah losmen di Jalan H Misbah, Kisaran, bersama istri sirinya.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi kekerasan yang terjadi di Jalan Umum Huta III, Nagori Sei Torop.
Peristiwa itu bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelapor bersama sejumlah warga mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit.
” Di lokasi, warga menemukan Waldi Pohan bersama Norman alias Bengkong yang disebut sedang membawa keranjang berisi buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor” kata Kapolsek.
Saat ditanyai mengenai asal buah sawit tersebut, situasi kemudian memanas. Waldi diduga mengambil egrek bergagang fiber dan mengayunkannya ke arah pelapor.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek pada lutut kanan hingga mendapat 12 jahitan. Korban juga sempat terjatuh ke jurang ketika berupaya menyelamatkan diri.
Setelah laporan polisi diterima, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke Kisaran.
Tim bergerak ke Kisaran dan melakukan pencarian. Hasilnya, Waldi berhasil ditemukan dan diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan sebilah pisau egrek yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, Norman alias Bengkong masih dalam pengejaran. Polisi mendapat informasi bahwa pria tersebut telah melarikan diri menuju Jambi menggunakan bus.
“Waldi sudah kami amankan, sedangkan Norman masih dalam pencarian. Kami terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Sonni.
Waldi kini diamankan di Polsek Bosar Maligas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut tersangka diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 462 ayat (2) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan luka berat. ( Herry Sinaga )
