Simalungun – Sebanyak 48 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun kini berada dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran penggunaan sistem absensi elektronik berbasis Android.
Inspektorat Kabupaten Simalungun tengah menyiapkan langkah pemberian sanksi disiplin terhadap para ASN tersebut. Namun, jenis sanksi belum ditetapkan secara seragam karena keputusan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing.
Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, mengatakan proses penentuan sanksi masih berjalan. Menurutnya, Inspektorat terlebih dahulu menilai bobot pelanggaran yang dilakukan setiap ASN.
“Sedang diproses pemberian sanksinya,” ujar Roganda saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan absensi elektronik yang menjadi bagian dari sistem pengawasan kehadiran ASN.
Sejumlah bentuk kecurangan yang ditemukan antara lain dugaan penggunaan Fake GPS, manipulasi atau pemalsuan wajah ketika melakukan absensi, hingga penggunaan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebelum rekomendasi sanksi ditetapkan, Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada ASN yang bersangkutan, tetapi juga melibatkan pihak atasan untuk menggali kronologi dan memastikan kesesuaian keterangan.
Keterangan dari masing-masing ASN menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat pelanggaran. Dengan demikian, sanksi yang nantinya dijatuhkan tidak semata-mata berdasarkan temuan awal, melainkan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.
” Inspektorat juga akan mencermati peran serta kondisi masing-masing ASN dalam dugaan pelanggaran tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan bentuk tindakan disiplin yang dianggap sesuai” kata Roganda
Kasus ini menjadi sorotan karena sistem absensi berbasis Android sebelumnya diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan ASN sekaligus meminimalkan praktik manipulasi kehadiran.
Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan, 48 ASN tersebut belum dapat disebut menerima sanksi tertentu. Keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan penilaian terhadap masing-masing kasus selesai dilakukan. ( Herry Sinaga )
