LencanaGaruda
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Kalah Telak 4-0, Pemprov Sumut, Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

Redaksi by Redaksi
19/04/2026
in News

PEMATANGSIANTAR (SUMUT) — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada Henny Lee selaku ahli waris.

Menurut Fawer, posisi hukum perkara tersebut sudah sangat jelas setelah para tergugat mengalami kekalahan di seluruh tingkatan peradilan.

“Ini bukan lagi perdebatan. Mereka sudah kalah 4-0, mulai dari Pengadilan Negeri, banding, kasasi, sampai Peninjauan Kembali. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk menghindar,” tegas Fawer, Minggu (19/04/26).

Ia menjelaskan, hal tersebut dipertegas dalam Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp40.751.400.000.

“Putusannya jelas, wajib bayar. Tidak ada opsi lain. Ini perintah hukum, bukan pilihan yang bisa ditawar-tawar,” ujarnya.

Adapun pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara tersebut meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, SMA Negeri 5 Pematangsiantar, serta Dinas Pendidikan Provinsi.

Fawer juga menegaskan bahwa wacana relokasi sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.

“Kalau pun sekolah direlokasi, itu tidak menghapus kewajiban. Lahan yang selama ini digunakan tetap harus dibayar. Relokasi itu kebijakan administratif, sedangkan putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang mengikat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengutip pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tanah seluas 11.239 meter persegi tersebut sah milik Hermawanto berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 64 dan 809.

Selain itu, pemanfaatan lahan untuk sekolah hanya didasarkan pada kesepakatan ruislag dan pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang hingga kini tidak pernah terealisasi.

“Akibatnya, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada manfaat yang diterima oleh pemilik sah. Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Fawer menilai, apabila putusan tersebut tidak segera dilaksanakan, maka hal itu sama saja dengan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Mengabaikan putusan ini sama dengan membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi, menginjak hak warga negara, dan mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.

ILAJ pun mendesak agar pemerintah segera melaksanakan kewajibannya tanpa syarat.

“Kami mendesak Pemprov dan Pemko segera membayar ganti rugi. Jangan lagi berlindung di balik alasan administratif. Hormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus tetap menjadi panglima.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Putusan pengadilan wajib dijalankan, bukan ditawar,” pungkasnya.

RED

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Atensi Kasus Fitri Agus Karo Karo, Petisi Rakyat Bebaskan FAK Tembus 1.283 Tanda Tangan

9 Juni 2026 | 20:35 WIB
News

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31 Mei 2026 | 18:40 WIB
News

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31 Mei 2026 | 18:28 WIB
News

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30 Mei 2026 | 12:10 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Satgas PKH dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minerba Radioaktif Bernilai Triliunan Rupiah

27 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26 Mei 2026 | 23:02 WIB
News

Mantan Kepala Unit Totap Majawa Bulan Lalu Dilaporkan ke Polres, Hari Ini Dengan Kasus Berbeda ILAJ Laporkan Lagi ke Kejaksaan Simalungun

26 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26 Mei 2026 | 12:51 WIB
News

Ketua Institute Law And Justice Fawer Sihite Dukung Pernyataan Hinca Panjaitan Soal Penguatan Status Kajati Daerah Khusus Jakarta

24 Mei 2026 | 22:26 WIB
News

Aksi “Makzulkan Walikota” Menggema di Siantar, Massa Soroti Dugaan Korupsi dan Gagal Program

19 Mei 2026 | 21:03 WIB
News

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

18 Mei 2026 | 13:10 WIB
News

ILAJ Minta Polda Sumut Periksa Bupati dan Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Transaksional Jabatan Kepala Sekolah Rp80 Juta

18 Mei 2026 | 12:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba