LencanaGaruda
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Kalah Telak 4-0, Pemprov Sumut, Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

Redaksi by Redaksi
19/04/2026
in News

PEMATANGSIANTAR (SUMUT) — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada Henny Lee selaku ahli waris.

Menurut Fawer, posisi hukum perkara tersebut sudah sangat jelas setelah para tergugat mengalami kekalahan di seluruh tingkatan peradilan.

“Ini bukan lagi perdebatan. Mereka sudah kalah 4-0, mulai dari Pengadilan Negeri, banding, kasasi, sampai Peninjauan Kembali. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk menghindar,” tegas Fawer, Minggu (19/04/26).

Ia menjelaskan, hal tersebut dipertegas dalam Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp40.751.400.000.

“Putusannya jelas, wajib bayar. Tidak ada opsi lain. Ini perintah hukum, bukan pilihan yang bisa ditawar-tawar,” ujarnya.

Adapun pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara tersebut meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, SMA Negeri 5 Pematangsiantar, serta Dinas Pendidikan Provinsi.

Fawer juga menegaskan bahwa wacana relokasi sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.

“Kalau pun sekolah direlokasi, itu tidak menghapus kewajiban. Lahan yang selama ini digunakan tetap harus dibayar. Relokasi itu kebijakan administratif, sedangkan putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang mengikat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengutip pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tanah seluas 11.239 meter persegi tersebut sah milik Hermawanto berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 64 dan 809.

Selain itu, pemanfaatan lahan untuk sekolah hanya didasarkan pada kesepakatan ruislag dan pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang hingga kini tidak pernah terealisasi.

“Akibatnya, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada manfaat yang diterima oleh pemilik sah. Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Fawer menilai, apabila putusan tersebut tidak segera dilaksanakan, maka hal itu sama saja dengan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Mengabaikan putusan ini sama dengan membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi, menginjak hak warga negara, dan mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.

ILAJ pun mendesak agar pemerintah segera melaksanakan kewajibannya tanpa syarat.

“Kami mendesak Pemprov dan Pemko segera membayar ganti rugi. Jangan lagi berlindung di balik alasan administratif. Hormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus tetap menjadi panglima.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Putusan pengadilan wajib dijalankan, bukan ditawar,” pungkasnya.

RED

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Kebakaran Maut PT Evyap Tewaskan Pekerja, DPRD Simalungun Soroti Kesiapan PT KINRA Kelola KEK Sei Mangkei

4 September 2026 | 21:56 WIB
Hukrim

Polisi Gerebek Kebun Sawit Karang Rejo Simalungun, Pria 47 Tahun Kepergok Bawa Sabu

4 September 2026 | 21:47 WIB
Regional

Dinas Kominfo Pematangsiantar Luncurkan Pustaha, Portal Terpadu Data untuk Dorong Transformasi Digital

4 September 2026 | 21:27 WIB
Regional

Kebakaran Maut KEK Sei Mangkei Tewaskan Pekerja, KNPI Simalungun Desak Pimpinan PT KINRA Dicopot

4 September 2026 | 20:46 WIB
Regional

Peduli Warga Disabilitas, Petugas Disdukcapil Simalungun Datangi Rumah Rekam KTP-el

4 September 2026 | 20:22 WIB
Hukrim

Empat Hari Setelah Beraksi, Pelaku Pencurian Motor dan Elektronik di Tapian Dolok Diciduk

4 September 2026 | 20:15 WIB
Peristiwa

Api Berkobar di Kolam Limbah PKS PTPN IV Dolok Ilir, Ini yang Terjadi

4 September 2026 | 19:56 WIB
Regional

Razia Pajak Kendaraan di Jalan Merdeka Siantar, 20 Unit Terjaring Belum Bayar PKB

4 September 2026 | 18:37 WIB
Regional

Aturan Dilanggar, Proyek Gedung Taman Siswa Siantar Berjalan di Tengah Sorotan PBG dan GSB

4 September 2026 | 11:21 WIB
Regional

Pedagang Pasar Simalungun Keluhkan Dagangan Tak Terserap MBG, Wabup: Rantai Pasok Harus Jelas

3 September 2026 | 21:12 WIB
Regional

Bansos Pematangsiantar Mulai Digital, 400 KPM PKH dan BPNT Ikuti Uji Coba Perlinsos

3 September 2026 | 20:57 WIB
Regional

Sambut HUT ke-79 Koperasi, Dinas Koperasi Pematangsiantar Gelar Donor Darah

3 September 2026 | 20:39 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba