Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Aktivitas pembangunan gedung di kawasan sekolah Taman Siswa, Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, kembali menuai tanda tanya besar.
Di tengah sorotan mengenai legalitas bangunan, proyek tersebut justru masih terlihat berjalan. Pantauan di lokasi pada Jumat (4/09/2026), menunjukkan sejumlah pekerja tetap melakukan aktivitas pembangunan.
Persoalannya bukan sekadar soal pembangunan yang sedang berlangsung. Proyek tersebut disebut belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan lokasinya juga diduga tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Lebih jauh, aspek keselamatan kerja juga ikut dipertanyakan. Sejumlah tukang yang berada di area proyek terlihat bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah proyek dapat terus berjalan ketika legalitas bangunan dan aspek keselamatan pekerjanya sama-sama menjadi sorotan?
Sudah Disebut Belum Ajukan PBG, Proyek Tetap Jalan
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Musa Silalahi, sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait status perizinan bangunan tersebut.
Menurut Musa, pihak pemilik maupun pengelola bangunan belum mengajukan permohonan PBG kepada instansinya.
“Itu tidak ada mengurus ke kita PBG-nya, pengajuan ke kita juga tidak ada. Tim juga sudah kita turunkan ke lokasi,” tegas Musa, Rabu (2/09/2026).
Pernyataan tersebut menjadi semakin krusial lantaran di lapangan aktivitas pembangunan masih berlangsung.
Jika benar belum terdapat pengajuan PBG, publik tentu patut mempertanyakan dasar apa yang membuat pekerjaan fisik tetap berjalan sebelum aspek administrasi dan legalitas bangunan diselesaikan.
GSB 15 Meter, Bangunan Baru Diduga Masuk Zona Terlarang
Bukan hanya PBG yang menjadi persoalan. Posisi bangunan baru di kawasan Jalan Kartini juga disinyalir tidak memenuhi ketentuan GSB. Berdasarkan keterangan Dinas PUTR, ketentuan GSB di kawasan tersebut menetapkan jarak minimal 15 meter dari tepi jalan utama.
Musa mengatakan pihaknya telah memberikan teguran agar pengelola memenuhi dokumen persyaratan dan tidak melanggar ketentuan GSB.
“Sudah pernah kita tegur agar mereka mengurus dokumen persyaratannya, supaya GSB tidak dilanggar. Untuk bangunan lama sebenarnya sudah sesuai,” ujarnya.
Artinya, persoalan ini bukan lagi sebatas dugaan yang muncul dari pengamatan masyarakat. Dinas teknis Pemko Pematangsiantar bahkan mengaku telah melakukan pengecekan dan memberikan teguran.
Namun, aktivitas pembangunan yang masih terlihat berlangsung membuat efektivitas pengawasan pemerintah kembali dipertanyakan.
Pekerja Disebut Abaikan Keselamatan
Sorotan berikutnya datang dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Saat aktivitas pembangunan berlangsung, pekerja bangunan yang terlihat di lokasi tidak menggunakan APD sebagaimana standar keselamatan kerja. Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika pekerjaan berlangsung di lingkungan lembaga pendidikan yang seharusnya juga memperhatikan aspek keselamatan lingkungan sekitar.
Media Hendak Konfirmasi, Akses Justru Ditutup
Upaya memperoleh penjelasan dari pihak pengelola juga dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Namun, ketika awak media mendatangi lokasi, akses untuk melakukan konfirmasi justru dibatasi oleh petugas keamanan di pos penjagaan.
Petugas tidak memberikan kesempatan kepada jurnalis untuk bertemu dengan pihak yayasan maupun pengelola proyek.
“Lagi maulid Bang, Senin aja ya,” ujar petugas keamanan tersebut.
Alasan itu tentu belum menjawab substansi persoalan yang hendak dikonfirmasi, mulai dari status PBG, ketentuan GSB hingga penerapan standar keselamatan bagi pekerja.
Sikap tersebut membuat pihak pengelola belum memberikan penjelasan secara langsung atas berbagai sorotan yang berkembang.
Pemko Siapkan Sanksi hingga Pembongkaran
Di tengah munculnya sejumlah bangunan yang diduga tidak memenuhi aturan, Pemko Pematangsiantar disebut tengah mempersiapkan mekanisme penindakan.
Musa menyebut sanksi akan diberlakukan secara bertahap. Mulai dari teguran administratif, denda hingga kemungkinan pembongkaran apabila pelanggaran tidak diperbaiki.
“Nantinya akan dikenakan denda, apakah itu dikenakan per tahun bagi masyarakat yang melanggar aturan. Jika tidak mau, maka akan dikenakan terus dendanya hingga mereka mau memperbaikinya. Setelah diperbaiki, barulah denda tersebut dihapus,” jelasnya.
Pernyataan tersebut kini diuji oleh kondisi di lapangan. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan aturan tertulis, tetapi juga ketegasan dalam penerapannya.
Jangan Sampai Aturan Hanya Tajam di Atas Kertas
Kasus pembangunan gedung di kawasan Taman Siswa ini pada akhirnya bukan semata persoalan satu bangunan.
Jika benar sebuah bangunan dibangun tanpa PBG, diduga melanggar GSB, sementara pekerjanya bekerja tanpa perlindungan keselamatan yang memadai, maka pemerintah perlu menunjukkan tindakan nyata.
Publik tentu menunggu apakah Pemko Pematangsiantar melalui dinas teknis dan Satpol PP akan melakukan penghentian aktivitas, pemeriksaan menyeluruh, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
Jangan sampai persoalan legalitas bangunan hanya berhenti pada teguran.
Sebab, aturan yang tidak ditegakkan akan kehilangan wibawanya, sementara pengawasan yang tidak diikuti tindakan berpotensi membuat pelanggaran serupa terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan atau pengelola proyek belum memberikan klarifikasi langsung terkait status PBG, dugaan pelanggaran GSB maupun penggunaan APD pekerja. ( Herry Sinaga )
