LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Kalah Telak 4-0, Pemprov Sumut, Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

Redaksi by Redaksi
19/04/2026
in News

PEMATANGSIANTAR (SUMUT) — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada Henny Lee selaku ahli waris.

Menurut Fawer, posisi hukum perkara tersebut sudah sangat jelas setelah para tergugat mengalami kekalahan di seluruh tingkatan peradilan.

“Ini bukan lagi perdebatan. Mereka sudah kalah 4-0, mulai dari Pengadilan Negeri, banding, kasasi, sampai Peninjauan Kembali. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk menghindar,” tegas Fawer, Minggu (19/04/26).

Ia menjelaskan, hal tersebut dipertegas dalam Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam amar putusan, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp40.751.400.000.

“Putusannya jelas, wajib bayar. Tidak ada opsi lain. Ini perintah hukum, bukan pilihan yang bisa ditawar-tawar,” ujarnya.

Adapun pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara tersebut meliputi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, SMA Negeri 5 Pematangsiantar, serta Dinas Pendidikan Provinsi.

Fawer juga menegaskan bahwa wacana relokasi sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.

“Kalau pun sekolah direlokasi, itu tidak menghapus kewajiban. Lahan yang selama ini digunakan tetap harus dibayar. Relokasi itu kebijakan administratif, sedangkan putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang mengikat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengutip pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tanah seluas 11.239 meter persegi tersebut sah milik Hermawanto berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 64 dan 809.

Selain itu, pemanfaatan lahan untuk sekolah hanya didasarkan pada kesepakatan ruislag dan pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang hingga kini tidak pernah terealisasi.

“Akibatnya, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada manfaat yang diterima oleh pemilik sah. Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Fawer menilai, apabila putusan tersebut tidak segera dilaksanakan, maka hal itu sama saja dengan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Mengabaikan putusan ini sama dengan membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi, menginjak hak warga negara, dan mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.

ILAJ pun mendesak agar pemerintah segera melaksanakan kewajibannya tanpa syarat.

“Kami mendesak Pemprov dan Pemko segera membayar ganti rugi. Jangan lagi berlindung di balik alasan administratif. Hormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus tetap menjadi panglima.

“Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Putusan pengadilan wajib dijalankan, bukan ditawar,” pungkasnya.

RED

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Politik

Golkar Siantar Rayakan HUT ke-62, Mangatas Tekankan Kader Harus Turun ke Masyarakat

20 Oktober 2026 | 15:47 WIB
Regional

Sudah Ada Korban Jiwa, Warga Desak Dishub Siantar Pasang Polisi Tidur di Jalan Tarutung

20 Oktober 2026 | 15:23 WIB
Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba