Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menerapkan digitalisasi bantuan sosial melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Mandiri Kementerian Sosial.
Uji coba digelar Dinas Sosial P3A di halaman kantornya, Jalan Dahlia, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (3/09/2026).
Sebanyak 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari delapan kecamatan dilibatkan. Setiap kecamatan terdiri dari 50 KPM, masing-masing 25 penerima PKH dan 25 penerima BPNT.
Pelayanan dilakukan bertahap. Pada 3 September untuk Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Sitalasari, 8 September Siantar Utara dan Siantar Martoba, 9 September Siantar Marimbun dan Siantar Marihat, serta 10 September untuk Siantar Timur dan Siantar Selatan.
Kepala Dinsos P3A Pematangsiantar, Agustina Bulan Lasma Sihombing, mengatakan sistem ini memungkinkan masyarakat mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan secara mandiri.
“Warga bisa mendaftarkan secara mandiri melalui Perlinsos agar bantuan benar-benar berasal dari usulan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Namun, warga wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena Perlinsos terintegrasi dengan sistem kependudukan digital.
Data yang disampaikan masyarakat akan menjadi dasar penilaian kelayakan penerima. Kondisi kesejahteraan hingga aset yang dimiliki akan menjadi bagian dari proses penilaian.
Masyarakat juga dapat memperbarui data apabila terjadi perubahan pada KTP atau kartu keluarga, termasuk mengajukan sanggahan apabila merasa data yang tercatat tidak sesuai.
Untuk membantu warga yang kesulitan menggunakan teknologi, Pemko menyiapkan agen pendamping dari unsur ASN maupun pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Kalau masyarakat belum memiliki smartphone, agen akan membantu proses pendaftaran maupun sanggahan melalui perangkat yang dimiliki agen,” jelas Agustina.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pematangsiantar, Sudarsono D Tamba Sipayung, menegaskan aktivasi IKD menjadi bagian penting dalam layanan Perlinsos.
Ia mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria bantuan untuk mengikuti mekanisme pendaftaran dan memastikan data kependudukannya telah sesuai.
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil juga membantu perekaman KTP elektronik dan aktivasi IKD. Sementara Dinas Kominfo mendukung sosialisasi dan publikasi program.
Sudarsono sekaligus mengingatkan warga agar mewaspadai penipuan mengatasnamakan Dukcapil, terutama pihak yang menghubungi warga secara pribadi dan meminta uang.
“Kalau ada yang menelepon atas nama Dukcapil, kami tidak melakukan hal tersebut. Ini perlu diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat,” tegasnya. ( Herry Sinaga )
