Simalungun, Lencanagaruda.com – Aksi pencurian yang menyasar sebuah rumah di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap.
Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polres Simalungun untuk membongkar kasus tersebut. Hanya berselang empat hari sejak kejadian, seorang pria berinisial RH (37) berhasil diamankan Tim Opsnal Reserse Mobile (Resmob) Polres Simalungun.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan, mulai dari sepeda motor hingga perangkat elektronik.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut merupakan hasil penyelidikan personel Resmob setelah menerima laporan korban.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja personel Unit Opsnal Resmob Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Jumat (4/09/2026) malam.
Motor hingga Perangkat Elektronik Raib
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/283/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Batu Nanggar/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, menyebut pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban.
Barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam putih dengan nomor polisi BK 4136 TAG, satu unit digital satellite receiver merek Manhattan, serta satu unit DVD player merek Polytron.
Informasi Warga Jadi Petunjuk
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial RH yang diketahui bernama Rudi Hartono, 37 tahun, warga kawasan Komplek Inpres, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Petunjuk penting diperoleh polisi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, personel Opsnal Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” kata Wisnugraha.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim Resmob bersama personel Polsek Dolok Batu Nanggar bergerak ke lokasi dengan dipimpin Kanit Resmob Polres Simalungun IPTU Ivan Purba, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi tiba di lokasi dan mengamankan RH tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap RH. Dalam interogasi tersebut, pelaku disebut mengakui perbuatannya.Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan barang hasil pencurian.
Hasilnya, polisi menemukan kembali barang-barang yang dilaporkan hilang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Blade dengan nomor rangka MH1JBB214BK056086, satu unit digital satellite receiver merek Manhattan, dan satu unit DVD player merek Polytron.
Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Kantor Polsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ( Herry Sinaga )
