Pematangsiantar (Sumut) — Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, menyoroti dugaan ketidakwajaran terkait frekuensi perjalanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar yang disebut rutin kembali ke Jakarta setiap hari Jumat.
Menurut Goklif, jika praktik tersebut benar terjadi secara konsisten setiap minggu, maka publik patut mempertanyakan sumber pembiayaan perjalanan tersebut.
“Dalam hitungan sederhana, jika dilakukan empat kali dalam sebulan (pulang-pergi), maka total perjalanan bisa mencapai delapan kali penerbangan. Dengan estimasi biaya tiket sekitar Rp2 juta per sekali jalan, maka total pengeluaran bisa menyentuh angka Rp16 juta per bulan hanya untuk transportasi udara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang Kajari yang merupakan pejabat eselon III dengan golongan IV memiliki total penghasilan berkisar di angka Rp20 juta per bulan, termasuk gaji pokok dan tunjangan kinerja.
“Jika sebagian besar penghasilan hanya habis untuk biaya tiket, maka sangat wajar publik menduga adanya sumber pemasukan lain di luar gaji resmi negara. Ini yang harus dijelaskan secara transparan,” tegas Goklif.
Ia menekankan bahwa pernyataan ini bukan tuduhan, melainkan bentuk dorongan agar dilakukan klarifikasi terbuka demi menjaga integritas institusi penegak hukum.
“Pejabat publik tidak boleh menimbulkan ruang spekulasi. Ketika ada gaya hidup atau pola pengeluaran yang tidak sebanding dengan profil penghasilan, maka itu menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Atas dasar itu, Pro-Public Institute menyatakan akan melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Jamwas Kejagung agar dilakukan klarifikasi secara menyeluruh. Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun potensi penyimpangan,” ujarnya.
Goklif juga mengingatkan bahwa menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan adalah hal yang tidak bisa ditawar.
“Jika benar semuanya bersih, maka klarifikasi akan menjawab. Namun jika tidak, maka harus ada tindakan tegas. Hukum harus berdiri di atas integritas,” pungkasnya. Red
