Simalungun (Sumut) – Pro-Public Institute mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kabupaten Simalungun. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa pengelolaan parkir tidak dilakukan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran dalam tata kelola retribusi parkir yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dari hasil investigasi kami, ditemukan bahwa target PAD parkir tepi jalan tahun 2025 sebesar Rp648.000.000, namun yang terealisasi hanya sekitar 37%. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Selain itu, Pro-Public Institute juga menemukan bahwa kuat dugaan tidak terdapat perjanjian kontrak kerja sama yang sah antara Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun dengan PT Raya Media Komika sebagai perusahaan yang mengelola parkir. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Temuan lain yang mencuat antara lain mekanisme penyetoran retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan, penunjukan perusahaan pengelola tanpa melalui prosedur yang semestinya, serta tetap ditunjuknya perusahaan yang diduga telah melakukan wanprestasi pada tahun 2025 untuk kembali mengelola parkir pada tahun 2026.
Goklif Manurung menilai bahwa rangkaian temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami menduga telah terjadi konspirasi jahat dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kabupaten Simalungun. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah,” tegasnya.
Atas dasar itu, Pro-Public Institute telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa 14 April 2026, dengan harapan agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum secara terang benderang.
Red
