SUMATERA UTARA— Pengacara muda Fawer Full Fander Sihite, S.H. mempertanyakan penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
Fawer menyoroti kesimpulan awal mengenai penyebab kematian Winda yang disebut sebagai bunuh diri.
Menurut Fawer, kesimpulan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada keluarga dan publik, terutama apabila proses pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti masih berlangsung.
Ia menilai, dalam perkara kematian seseorang, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh kemungkinan telah diperiksa secara objektif sebelum kesimpulan disampaikan kepada masyarakat.
“Pertanyaan kami sederhana: mengapa kesimpulan bunuh diri disampaikan begitu cepat? Apakah seluruh alat bukti sudah diperiksa? Apakah pemeriksaan forensik sudah benar-benar selesai?” ujar Fawer.
Fawer menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu.
Sebaliknya, menurut dia, hal itu merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
30 Pertanyaan Fawer Sihite
Berikut 30 hal yang menurut Fawer perlu mendapatkan penjelasan:
1. Mengapa kesimpulan awal bahwa Winda Lorenza Gowasa meninggal karena bunuh diri disampaikan begitu cepat kepada publik?
2. Pada tahap apa kesimpulan tersebut dibuat? Apakah seluruh alat bukti sudah dikumpulkan dan dianalisis?
3. Apakah keluarga telah mendapatkan penjelasan mengenai proses pemeriksaan jenazah dan tindakan kedokteran forensik yang dilakukan?
4. Apakah seluruh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian telah diamankan dan dianalisis secara menyeluruh?
5. Apakah seluruh orang yang berada di rumah atau sekitar lokasi sebelum dan saat kejadian telah diperiksa?
6. Apakah keluarga inti Winda telah dimintai keterangan secara lengkap?
7. Apakah tetangga, rekan kerja, sahabat, dan orang-orang terdekat korban telah dimintai keterangan?
8. Apakah sidik jari pada senjata api telah diperiksa secara forensik?
9. Apakah telah dilakukan pemeriksaan DNA terhadap senjata api, peluru, selongsong, dan barang bukti lainnya?
10. Apakah seluruh ruangan di lokasi kejadian, termasuk kamar mandi dan area lainnya, telah diperiksa secara menyeluruh?
11. Apakah suami atau mantan suami Winda Lorenza Gowasa telah dimintai keterangan sesuai prosedur hukum?
12. Apakah telepon genggam milik Winda telah diperiksa melalui digital forensik?
13. Apakah perangkat elektronik pihak lain yang relevan dengan perkara telah diperiksa sesuai prosedur hukum?
14. Apakah penyidik telah memastikan apakah Winda memiliki kemampuan atau pengalaman menggunakan senjata api?
15. Apakah kepemilikan, izin, dan asal-usul senjata api telah dipastikan?
16. Apakah kondisi senjata api, posisi peluru, selongsong, dan mekanisme senjata telah diperiksa secara laboratoris?
17. Apakah benar Winda Lorenza Gowasa pernah diperiksa oleh KPK? Jika benar, apakah hal tersebut relevan dengan penyelidikan dan telah diverifikasi?
18. Apakah mertua atau pihak yang terakhir menjemput maupun bertemu dengan Winda telah dimintai keterangan?
19. Apakah seluruh barang di dalam kamar dan lokasi kejadian telah diperiksa untuk menemukan sidik jari, DNA, atau jejak forensik lainnya?
20. Apakah pemeriksaan jenazah dan/atau autopsi dilakukan oleh dokter forensik yang berwenang sesuai standar profesi dan ketentuan hukum?
21. Apakah hasil autopsi telah ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah?
22. Apakah telah dilakukan pemeriksaan balistik untuk mengetahui arah, jarak, dan lintasan tembakan?
23. Apakah telah dilakukan pemeriksaan residu tembakan atau Gunshot Residue (GSR) pada tangan korban maupun pihak lain yang relevan?
24. Apakah terdapat luka atau tanda lain pada tubuh korban yang telah dianalisis untuk mengetahui kapan luka tersebut terjadi?
25. Apakah seluruh barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara telah diamankan dan diperiksa?
26. Apakah komunikasi terakhir korban, termasuk telepon, pesan, percakapan digital, dan aktivitas media sosial, telah ditelusuri sesuai ketentuan hukum?
27. Apakah telah dilakukan rekonstruksi atau analisis ilmiah terhadap kronologi kejadian berdasarkan seluruh alat bukti?
28. Apakah seluruh kemungkinan penyebab kematian telah dipertimbangkan secara objektif sebelum kesimpulan disampaikan kepada publik?
29. Apakah seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, peraturan kepolisian, dan SOP yang berlaku?
30. Apakah kepolisian akan memberikan penjelasan yang memadai kepada keluarga dan membuka informasi yang secara hukum dapat disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai?
Fawer: Jangan Ada Kesimpulan yang Mendahului Bukti
Fawer mengatakan, masyarakat tidak sedang meminta aparat untuk menetapkan kesimpulan tertentu.
Yang diminta, kata dia, adalah proses hukum yang transparan dan berbasis bukti.
“Kami tidak mengatakan ini pembunuhan. Kami juga tidak mengatakan ini pasti bukan bunuh diri. Kami hanya mempertanyakan apakah seluruh kemungkinan sudah diperiksa sebelum kesimpulan disampaikan,” katanya.
Menurut Fawer, apabila hasil pemeriksaan ilmiah nantinya benar-benar menunjukkan bahwa Winda meninggal karena bunuh diri, maka kesimpulan tersebut harus dihormati.
Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan tersebut harus lahir dari proses penyelidikan yang lengkap, bukan berdasarkan asumsi.
“Keluarga Berhak Mendapat Kepastian”
Fawer juga meminta agar keluarga Winda mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Keluarga sudah kehilangan orang yang mereka cintai. Jangan sampai mereka juga kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” ujar Fawer.
Ia berharap kepolisian tidak alergi terhadap kritik dan pertanyaan masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau seluruh prosedur sudah dilakukan, seluruh bukti sudah diperiksa, dan seluruh kemungkinan sudah diuji, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap pertanyaan publik,” tegasnya.
Bukan Menuduh, Tetapi Memastikan Fakta Terungkap
Fawer kembali menegaskan bahwa 30 pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan kepada siapa pun.
Pertanyaan itu, kata dia, merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar proses penanganan kematian Winda Lorenza Gowasa dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Jangan ada fakta yang ditutup. Jangan ada bukti yang diabaikan. Jangan ada kesimpulan yang mendahului pemeriksaan. Biarkan bukti berbicara dan biarkan hukum menemukan kebenarannya,” pungkas Fawer Sihite. (Tim)
