Simalungun, Lencanagaruda.com – Setelah tiga bulan penyelidikan, Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun menangkap Jhon Fredi Purba (30), seorang mahasiswa yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Pria warga Silou Buttu itu diamankan di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada 24 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (26/10/2026).
Menurut Verry, kasus ini bermula pada 11 Juni 2026 ketika rumah Jenri Mesradon Purba (39), seorang petani warga Dalig Raya, ditinggalkan dalam keadaan kosong. Korban pergi mengambil tuak menggunakan mobil pikap.
Saat itu, sepeda motor Suzuki Spin 125 warna hitam bernomor polisi BK 5788 TX berada di ruang tamu dengan kunci kontak masih terpasang. Pintu belakang rumah juga tidak terkunci.
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban mengaku melihat terduga pelaku mengendarai sepeda motor miliknya di depan SD Negeri Tumbukan Dalig, saat melintas dari Dalig Raya menuju Kariahan. Setelah tiba di rumah, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Raya pada hari yang sama,” ujar AKP Verry Purba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, memerintahkan Kanit Jahtanras IPDA B. Situngkir bersama tim melakukan penyelidikan hingga identitas terduga pelaku diketahui dan keberadaannya ditemukan di Pematangsiantar.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di Pematangsiantar,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu BPKB dan satu STNK sepeda motor sebagai barang bukti. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Verry menyebutkan, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta proses penahanan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan pintu rumah terkunci dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci kontak terpasang.
“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Pastikan pintu terkunci dan kendaraan terkunci ganda,” imbaunya.
Polres Simalungun menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan secara profesional dan akuntabel. Adapun status hukum terduga pelaku tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ( Herry Sinaga )
