Simalungun, Lencanagaruda.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat pengawasan preventif pengelolaan Dana Desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan berupa entry meeting dan pendampingan hukum Tahun Anggaran 2026 itu digelar di Kantor Camat Purba, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun, Camat Purba, serta para pangulu se-Kecamatan Purba.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan upaya preventif melalui penerangan hukum untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Melalui program Jaga Desa, kami mendorong para pangulu agar memahami aturan hukum dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan nagori. Kami juga mengimbau agar penggunaan Dana Desa benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, menghindari kegiatan yang tidak produktif, serta mengutamakan program yang memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.
Yudhi juga meminta seluruh pangulu se-Kecamatan Purba segera melakukan pengisian dan pemutakhiran data pada aplikasi ASLINMAS secara tertib, lengkap, dan akurat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan nagori.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Said Reza Pahlevi, menekankan pentingnya pendampingan hukum agar pemerintah nagori dapat menjalankan program pemerintahan dan pembangunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum ini diharapkan membantu pemerintah nagori memahami aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatan. Jika terdapat kendala atau keraguan dalam mengambil langkah, para pangulu dapat berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara agar pelaksanaan kegiatan tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Camat Purba, Abed Nego Purba, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kejari Simalungun. Menurutnya, koordinasi antara kejaksaan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah nagori perlu terus diperkuat untuk mendukung tata kelola anggaran yang baik.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan pendampingan hukum ini. Kami berharap sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, dan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan sehingga pengelolaan Dana Desa berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, para pangulu turut menyampaikan aspirasi dan kendala terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jajaran Kejari Simalungun memberikan pandangan hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
Melalui program Jaga Desa, Kejari Simalungun berharap pengelolaan Dana Desa semakin transparan dan akuntabel, risiko permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini, serta anggaran yang dikelola pemerintah nagori benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. ( Herry Sinaga )
