Simalungun, Lencanagaruda.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, membantah kabar yang menyebut kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kosong. Berdasarkan hasil pengecekan, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) disebut hampir mencapai Rp450 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Mixnon saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Senin (26/10/2026).
Ia hadir mewakili Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Kepala Dinas Kominfo Akbar Putra Siregar dan Sekretaris BPKPD Rusli Harahap.
“Kas keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong. Setelah kita lakukan pengecekan, saldo dalam RKUD hampir mencapai Rp450 miliar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegas Mixnon.
Ia menegaskan, pengelolaan keuangan daerah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Seluruh transaksi juga dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga dapat dipantau dan ditelusuri, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong karena sudah memakai aplikasi SIPD. Semua yang masuk ke RKUD, termasuk sumber dananya, akan terlihat di SIPD,” ujarnya.
Mixnon juga meluruskan anggapan bahwa pembayaran kegiatan yang belum terealisasi berkaitan dengan kosongnya kas daerah. Menurutnya, pembayaran tetap dilakukan sesuai tahapan administrasi, kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta kejelasan sumber anggaran.
“Tidak ada penundaan pembayaran. Hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu SPJ dan sumber dananya,” katanya.
Ia menambahkan, pencairan dana tidak dapat dilakukan tanpa sumber anggaran yang jelas dan dokumen sah. Pembayaran kepada pihak ketiga juga harus didukung kontrak yang jelas dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Mixnon menjelaskan bahwa pembayaran tersebut didasarkan pada kedisiplinan dan evaluasi kinerja pegawai, bukan kondisi kas daerah.
“Bagi pegawai yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari, TPP bisa dihentikan atau dikurangi. Setelah dievaluasi, baru dibayarkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Mixnon mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memeriksa kebenaran dan sumbernya.
Jika membutuhkan klarifikasi, masyarakat maupun wartawan dipersilakan mengajukan permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo Kabupaten Simalungun.
“Kalau ada informasi yang diragukan, silakan bertanya kepada pemerintah. Kami pasti merespons dan meneruskan permintaan informasi kepada instansi terkait untuk mendapatkan jawaban,” pungkasnya. ( Herry Sinaga )
