Simalungun – Dugaan kecurangan dalam penggunaan sistem absensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memasuki babak pemeriksaan.
Sebanyak 48 aparatur sipil negara (ASN) tercantum dalam dokumen pemanggilan pemeriksaan yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun. Mereka diminta memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan sistem absensi elektronik.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam dokumen Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun bernomor 700.1.1.2/461/2026, tertanggal 10 Agustus 2026.
Yang menjadi perhatian, nama Masrah, Kepala Bidang Kebudayaan, Pariwisata pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Simalungun, tercantum pada urutan pertama dalam daftar tersebut.
Masrah sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Camat Gunung Maligas.
48 ASN Masuk Radar Pemeriksaan
Munculnya daftar 48 ASN dalam dokumen pemeriksaan menunjukkan persoalan absensi elektronik mendapat perhatian serius dari Inspektorat.
Sistem absensi elektronik seharusnya menjadi instrumen untuk mencatat kehadiran ASN secara lebih akurat sekaligus mengukur kedisiplinan aparatur dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara.
Jika terjadi manipulasi atau kecurangan dalam penggunaannya, persoalannya bukan lagi sekadar soal kehadiran. Data absensi dapat berkaitan dengan penilaian disiplin, administrasi kepegawaian hingga hak-hak tertentu yang melekat pada ASN.
Namun, pemanggilan untuk pemeriksaan tidak otomatis berarti ke-48 ASN tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Mereka tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kondisi sebenarnya kepada Inspektorat.
Nama Masrah di Urutan Pertama
Konfirmasi Belum Dijawab
Sorotan terhadap daftar tersebut semakin menarik perhatian setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada Masrah.
Pesan WhatsApp yang dikirim untuk meminta penjelasan mengenai pemanggilan Inspektorat telah terbaca dan ditandai dengan centang biru.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.
Belum diketahui secara pasti materi yang akan diklarifikasi Masrah kepada Inspektorat maupun dugaan pelanggaran absensi yang menjadi dasar pemanggilannya.
Sikap diam tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan. Sebaliknya, publik masih menunggu penjelasan dari yang bersangkutan maupun hasil pemeriksaan Inspektorat.
Warga Minta Pemeriksaan Jangan Berhenti di Atas Kertas
Persoalan ini juga berpotensi menjadi perhatian masyarakat. Sebab, absensi ASN menggunakan sistem elektronik semestinya dibangun untuk memastikan kedisiplinan dan mencegah praktik titip absen atau manipulasi kehadiran.
Salah satu warga Agus berharap pemeriksaan Inspektorat dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang ada dugaan kecurangan, harus diperiksa secara terbuka. Jangan hanya dipanggil, kemudian selesai tanpa ada kejelasan hasilnya,” kata Agus, Selasa (11/8/2026)
Agus menilai pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti, bukan sekadar nama yang tercantum dalam daftar.
“Kalau terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Tapi kalau tidak terbukti, nama ASN yang diperiksa juga jangan sampai langsung dicap bersalah,” ujarnya. ( Herry Sinaga )
