Simalungun, Lencanagaruda.com — Sebanyak 15 nagori di Kabupaten Simalungun akan melaksanakan Pemilihan Pangulu Antar Waktu (PAW) pada 2026. Berbeda dengan pemilihan pangulu pada umumnya, proses PAW kali ini tidak melibatkan seluruh warga sebagai pemilih.
Pemilihan dilakukan melalui mekanisme keterwakilan masyarakat nagori.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, Elyanto Purba, menjelaskan bahwa pemilih dalam PAW berasal dari sejumlah unsur yang mewakili masyarakat.
Di antaranya Maujana Nagori, panitia pemilihan, perangkat nagori, tokoh masyarakat, kelompok tani, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Tokoh masyarakat tiga orang setiap dusun. Kelompok tani satu orang. Tokoh agama satu orang setiap rumah ibadah. Karang Taruna, LPMN, Posyandu dan PKK masing-masing satu orang,” ujar Elyanto, Kamis (3/09/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi pembeda utama antara PAW dengan pemilihan pangulu secara langsung. Dengan sistem keterwakilan, suara masyarakat disalurkan melalui unsur-unsur yang telah ditentukan dalam proses pemilihan.
15 Nagori Tersebar di 12 Kecamatan
Elyanto menyebut 15 nagori yang masuk agenda PAW tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Simalungun.Di Kecamatan Gunung Malela, PAW akan berlangsung di Nagori Sahkuda Bayu dan Pematang Asilom.
Kemudian Kecamatan Panei menjadi wilayah dengan jumlah nagori terbanyak yang mengikuti PAW, yakni Nagori Simpang Pane Raya, Sigodang dan Simpang Raya Dasma.
Daftar selanjutnya meliputi Nagori Pamatang Panombeian di Kecamatan Panombeian Panei, Marihat Butar di Kecamatan Bosar Maligas, Totap Majawa di Kecamatan Tanah Jawa, Marihat Pondok di Kecamatan Dolok Panribuan, serta Hinalang di Kecamatan Purba.
PAW juga dijadwalkan di Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon; Naga Soppa, Kecamatan Bandar Huluan; Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silou; Raya Bayu, Kecamatan Raya; dan Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang.
Pangulu PAW Hanya Melanjutkan Sisa Masa Jabatan
Elyanto menegaskan bahwa calon pangulu yang mengikuti PAW tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana calon pangulu pada umumnya.
Namun, terdapat perbedaan dalam masa jabatan. Pangulu hasil PAW tidak mendapatkan periode jabatan baru dari awal, melainkan hanya meneruskan sisa masa jabatan pangulu sebelumnya.
“Syaratnya tetap sama dengan pangulu. PAW ini melanjutkan masa jabatan,” katanya.
Berdasarkan data DPMN Simalungun, sisa masa jabatan pangulu di sejumlah nagori tersebut berlangsung hingga 7 Juni 2031.
Sementara sebagian lainnya memiliki masa jabatan sampai 1 November 2031. Khusus Nagori Simpang Raya Dasma, masa jabatan tercatat masih berlangsung hingga 15 Desember 2031.
Pendaftaran Bakal Calon Dibuka 10 Hari
Untuk tahapan pelaksanaan, pemerintah nagori terlebih dahulu akan mengumumkan proses pemilihan kepada masyarakat. Setelah pengumuman dilakukan, pendaftaran bakal calon pangulu PAW akan dibuka selama 10 hari.
DPMN Simalungun sebelumnya juga telah memberikan sosialisasi kepada nagori-nagori yang akan melaksanakan PAW agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dari sisi pembiayaan, seluruh proses pemilihan PAW tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBNagori masing-masing.
Saat ini, Kabupaten Simalungun tercatat memiliki 17 Penjabat (Pj) Pangulu.
Namun, tidak seluruh nagori yang dipimpin Pj Pangulu akan melaksanakan PAW pada 2026.
Sebanyak 15 nagori masuk agenda pemilihan tahun ini, sedangkan dua nagori lainnya baru akan mengikuti pemilihan pada 2027.
“Dua nagori lainnya akan mengikuti pemilihan tahun 2027,” kata Elyanto. ( Herry Sinaga )
