JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak masyarakat untuk memahami secara utuh pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai istilah “londo ireng” yang disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026). Menurutnya, polemik yang berkembang tidak boleh dilepaskan dari konteks pidato secara keseluruhan.
Fawer menegaskan bahwa wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan bagian penting dalam perjalanan bangsa Indonesia dan pembangunan demokrasi. Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era reformasi, insan pers dan masyarakat sipil telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga kebebasan, mengawal jalannya pemerintahan, serta memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Wartawan dan LSM adalah elemen penting dalam perjalanan NKRI. Pers merupakan pilar demokrasi, sementara LSM menjalankan fungsi kontrol sosial yang sangat dibutuhkan dalam negara hukum. Tidak boleh ada siapa pun yang merendahkan martabat wartawan maupun LSM,” ujar Fawer, Sabtu (25/7/2026).
Namun demikian, Fawer berpandangan bahwa pernyataan Presiden Prabowo tidak dimaksudkan untuk merendahkan wartawan ataupun LSM. Menurutnya, apabila pidato tersebut dipahami secara utuh, Presiden sedang menggunakan istilah yang memiliki konteks sejarah untuk menyampaikan kritik terhadap pihak-pihak tertentu, bukan melakukan generalisasi terhadap profesi wartawan ataupun organisasi masyarakat sipil.
“Istilah *’londo ireng’* merupakan istilah yang dikenal sejak masa kolonial untuk menggambarkan orang-orang pribumi yang berpihak kepada kepentingan penjajah Belanda. Karena itu, makna istilah tersebut harus dipahami dalam konteks sejarah dan keseluruhan pidato Presiden, bukan dipotong-potong sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda dari maksud yang ingin disampaikan,” jelasnya.
Fawer juga mengajak publik untuk melihat rekam jejak Presiden Prabowo dalam membangun komunikasi dengan media. Menurutnya, selama menjabat sebagai Presiden, Prabowo menunjukkan sikap terbuka terhadap insan pers dengan memberikan ruang dialog, konferensi pers, serta kesempatan kepada wartawan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung mengenai berbagai kebijakan pemerintah.
“Kalau kita melihat rekam jejaknya, Presiden Prabowo justru termasuk kepala negara yang terbuka berdialog dengan wartawan. Beliau berkali-kali memberikan kesempatan kepada insan pers untuk bertanya secara langsung mengenai berbagai isu nasional. Hal tersebut menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan pers dan pentingnya media dalam kehidupan demokrasi,” katanya.
Menurut Fawer, rekam jejak tersebut menjadi salah satu alasan mengapa ia tidak melihat adanya maksud Presiden untuk merendahkan profesi wartawan maupun keberadaan LSM.
Ia menambahkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi. Pers dan LSM memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk menyampaikan kritik yang konstruktif, sementara pemerintah juga berhak memberikan pandangan maupun kritik terhadap berbagai fenomena yang berkembang di masyarakat. Seluruh proses tersebut harus berlangsung dalam koridor saling menghormati dan berlandaskan nilai-nilai demokrasi.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Yang terpenting adalah semua pihak mengedepankan etika, menghormati satu sama lain, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa memahami konteks secara utuh. Saya meyakini Presiden Prabowo tetap menghormati wartawan dan LSM sebagai mitra penting dalam membangun bangsa,” tutup Fawer. (TIM)
