JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai penahanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat malam semakin memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, penahanan tersebut lebih mencerminkan respons terhadap derasnya tekanan opini publik dibandingkan kebutuhan objektif penegakan hukum.
Fawer menyatakan bahwa sejak awal proses hukum terhadap Febrie Adriansyah telah memunculkan berbagai polemik dan perdebatan di ruang publik. Karena itu, penahanan yang dilakukan setelah munculnya berbagai desakan dari sejumlah pihak berpotensi memperkuat persepsi bahwa proses tersebut tidak sepenuhnya berjalan berdasarkan prinsip due process of law.
“Penahanan yang dilakukan tadi malam justru semakin menguatkan persepsi publik bahwa proses hukum terhadap Pak Febrie tidak sepenuhnya berdiri di atas prinsip due process of law. Publik berhak mempertanyakan apakah penahanan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan penyidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana atau lebih merupakan respons atas tekanan opini yang terus dibangun di ruang publik,” ujar Fawer.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan karena tekanan opini publik, pemberitaan media, maupun kepentingan politik tertentu.
Menurut Fawer, apabila proses penegakan hukum mulai dipengaruhi oleh tekanan eksternal, maka independensi aparat penegak hukum akan kehilangan maknanya. Kondisi tersebut juga berpotensi mencederai prinsip equality before the law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta jaminan peradilan yang adil (fair trial) yang merupakan fondasi negara hukum.
“Sejak awal saya melihat terdapat sejumlah kejanggalan yang patut diuji secara hukum. Karena itu, penahanan ini semakin memperkuat penilaian kami bahwa Pak Febrie berpotensi menjadi korban kriminalisasi. Penilaian tersebut tentu harus diuji melalui mekanisme hukum yang independen, objektif, dan terbuka di hadapan pengadilan,” tegasnya.
Fawer menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila seluruh tindakan hukum benar-benar berlandaskan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan hukum dan keadilan, ILAJ menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil. ILAJ berharap seluruh proses hukum berjalan secara adil dengan tetap menghormati hak-hak tersangka, asas praduga tak bersalah, serta prinsip due process of law sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa maupun tekanan politik. Hukum harus ditegakkan secara objektif, independen, profesional, dan berkeadilan. Apabila muncul persepsi bahwa proses hukum digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap seseorang, maka persepsi tersebut harus diuji secara terbuka melalui proses peradilan yang independen sehingga kebenaran materiil dapat terungkap dan keadilan benar-benar terwujud,” pungkas Fawer. (Tim).
