LencanaGaruda
Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Apresiasi Kejagung Periksa Febrie sebagai Saksi, Ketua ILAJ: Dasar Hukumnya Jelas, Mari Hormati Due Process of Law

Redaksi by Redaksi
24/07/2026
in News

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti uang dan 74 kilogram emas.

Menurut Fawer, keterangan resmi Kejaksaan Agung yang menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru telah memberikan kepastian kepada publik bahwa proses hukum tersebut memiliki landasan yuridis yang jelas.

“ILAJ mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menyampaikan dasar hukum pemeriksaan ini secara transparan. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada narasi maupun spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik,” ujar Fawer dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, penjelasan yang disampaikan Kejaksaan Agung sekaligus memperlihatkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi bukanlah tindakan tanpa dasar, melainkan bagian dari mekanisme penyidikan yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa terdapat sprindik baru sebagai dasar pemeriksaan, maka kita harus menghormati proses tersebut. Dasar hukumnya sudah jelas. Jangan membangun persepsi seolah-olah setiap pemeriksaan pasti bermuara pada kesimpulan tertentu. Dalam negara hukum, setiap tahapan memiliki prosedur yang harus dihormati,” katanya.

Fawer juga menyoroti penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta praktik peradilan yang berkembang, termasuk putusan praperadilan yang menegaskan pentingnya pemeriksaan seseorang sebelum dilakukan penetapan status hukum tertentu.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi nyata dari prinsip due process of law, yaitu penegakan hukum yang mengedepankan prosedur, perlindungan hak asasi, serta kepastian hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga harus benar dari sisi prosedur. Due process of law adalah fondasi negara hukum. Ketika aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan sesuai aturan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan semakin kuat,” ujarnya.

Ketua ILAJ itu juga mengingatkan bahwa pemeriksaan sebagai saksi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembuktian kesalahan seseorang. Ia meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas **praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, hak-hak hukum seseorang harus tetap dihormati selama proses berlangsung. Jangan sampai opini publik mendahului fakta hukum yang sedang dibangun melalui proses penyidikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Fawer menyatakan masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, dan bebas dari tekanan maupun intervensi.

“Kita percaya aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengungkap fakta secara objektif. Karena itu, mari kita serahkan proses pembuktian kepada penyidik dan menghormati setiap tahapan yang sedang berjalan. Ruang publik seharusnya menjadi tempat edukasi hukum, bukan arena untuk saling menghakimi,” ucapnya.

Fawer berharap proses penyidikan perkara tersebut dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sehingga hasil akhirnya benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan hanya penegakan hukumnya, tetapi juga marwah negara hukum. Siapa pun yang diperiksa wajib menghormati proses hukum, dan aparat penegak hukum juga wajib memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Itulah esensi supremasi hukum yang sesungguhnya,” tutup Fawer. (TIM)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

Pernyataan Prabowo Soal “Londo Ireng”, Ketua ILAJ: Wartawan dan LSM Bagian Penting Perjalanan NKRI, Tak Mungkin Presiden Merendahkan Mereka

25 Juli 2026 | 23:57 WIB
News

Ketua ILAJ: Indonesia Negara Demokrasi, Perbedaan Sikap dalam Kasus Febrie Adriansyah Harus Diiringi Etika Bermedia Sosial

25 Juli 2026 | 23:25 WIB
News

Ketua ILAJ: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alat Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Satgas PKH

25 Juli 2026 | 19:04 WIB
News

Beda Perlakuan Febrie vs Firli, Salah Takdir Febrie Berdinas di Kejaksaan? Ketua ILAJ Soroti Konsistensi Penegakan Hukum

25 Juli 2026 | 09:39 WIB
News

Dikriminalisasi, Ketua ILAJ: Penahanan Febrie Adriansyah Lebih Terlihat sebagai Tekanan Publik Bukan Murni Penegakan Hukum

25 Juli 2026 | 07:54 WIB
News

Sejak Awal Perkara Ini Terlihat Dipaksakan, Ketua ILAJ: Fitri Agus Karo-Karo Harus Dibebaskan Demi Hukum

24 Juli 2026 | 18:44 WIB
News

Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar, Ketua ILAJ Minta Polda Sumut, Pangdam I/BB, dan Kajati Sumut Berantas Dugaan Tambang Batu Dolomit Ilegal di Kabupaten Karo

24 Juli 2026 | 13:43 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Sikap Tegas Ahmad Doli Kurnia Tandjung soal Dugaan Pelecehan Murid di Tanjungbalai: “Anak Harus Mendapat Perlindungan Maksimal”

24 Juli 2026 | 12:26 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite: Sulit Dipercaya Moettaqien Hasrimi Tidak Terlibat, Aparat Penegak Hukum Harus Mengusut Tuntas Dugaan Aliran Dana Smartboard Tebingtinggi

24 Juli 2026 | 12:22 WIB
News

Pasca OTT Bupati Langkat, Ketua ILAJ Minta KPK Juga Turut Periksa Wakil Bupati demi Mengungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

24 Juli 2026 | 12:20 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite: SiLPA Rp86,5 Miliar Jadi Alarm Keras, Bupati Dairi Vickner Sinaga Dinilai Gagal

24 Juli 2026 | 12:18 WIB
News

Apresiasi Kejagung Periksa Febrie sebagai Saksi, Ketua ILAJ: Dasar Hukumnya Jelas, Mari Hormati Due Process of Law

24 Juli 2026 | 12:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba