NASIONAL – Ketua Institute Law and Justice, Fawer Full Fander Sihite, memberikan pandangan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam keterangannya, Fawer menilai Nadiem masih memiliki peluang besar untuk memperoleh putusan bebas apabila unsur pidana tidak dapat dibuktikan secara sah di persidangan.
Menurutnya, kebijakan pengadaan Chromebook pada masa pandemi COVID-19 merupakan bagian dari program percepatan digitalisasi pendidikan nasional yang dilakukan dalam situasi darurat dan melibatkan banyak pihak teknis di internal kementerian.
“Jangan sampai kebijakan publik yang lahir dalam kondisi darurat pandemi kemudian langsung dipersepsikan sebagai tindak pidana korupsi. Hukum harus mampu membedakan antara kebijakan yang diperdebatkan dengan perbuatan pidana,” ujar Fawer, Kamis (14/5/2026).
Ia mengatakan, pembuktian unsur memperkaya diri sendiri, niat jahat, maupun penyalahgunaan kewenangan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini publik.
Selain memberikan pandangan hukum, Fawer juga secara khusus menyarankan agar Nadiem Makarim maupun tim kuasa hukumnya berkonsultasi dengan Sjafrie Sjamsoeddin dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, kedua tokoh nasional tersebut memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan, stabilitas nasional, serta pengambilan kebijakan strategis negara.
“Kami menyarankan saudara Nadiem Makarim ataupun kuasa hukumnya untuk meminta pandangan dan berkonsultasi dengan Bapak Jenderal TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin dan Bapak Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka memahami bagaimana membedakan kebijakan strategis negara dengan konstruksi pidana,” katanya.
Fawer menegaskan, saran tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, melainkan bagian dari perspektif kenegaraan agar perkara tersebut dipandang secara objektif.
“Kita mendukung pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi kriminalisasi kebijakan. Jika unsur pidananya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sangat memungkinkan secara hukum saudara Nadiem Makarim diputus bebas,” tutupnya.
