SIMALUNGUN – Puluhan massa yang tergabung dalam Front Justice (FJ) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Jumat (10/7/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Edis Sigalingging selaku Pimpinan Aksi Front Justice yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun.
Dalam aksi itu, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih, Selamatkan Uang Rakyat”, sembari bergantian menyampaikan orasi yang menuntut agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun meningkatkan kinerja dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat.
Di hadapan peserta aksi, Edis Sigalingging menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan masyarakat seharusnya ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami ingin memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi memperoleh penanganan yang serius sehingga masyarakat mengetahui bahwa hukum benar-benar bekerja,” ujar Edis dalam orasinya.
Ia mengatakan Front Justice menilai hingga saat ini masih terdapat sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Institute Law and Justice (ILAJ) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, namun menurut penilaian organisasinya belum terlihat perkembangan penanganan yang signifikan.
Menurut Edis, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum apabila tidak disertai informasi yang terbuka mengenai perkembangan setiap laporan.
“Kami berharap Kejaksaan memberikan kepastian kepada masyarakat. Apabila suatu perkara masih dalam proses penyelidikan, sampaikan kepada publik sejauh mana perkembangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Ketahanan Pangan dan BUMDes
Selain meminta percepatan penanganan laporan yang telah disampaikan ILAJ, Front Justice juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan dan BUMDes se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025.
Menurut Edis, kegiatan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat sehingga aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa membedakan siapa pun,” ucapnya.
Sampaikan Sepuluh Tuntutan
Dalam aksi tersebut, Front Justice menyerahkan pernyataan sikap yang berisi sepuluh tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.
Tuntutan pertama adalah mendesak Kejari Simalungun segera menindaklanjuti seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan oleh Institute Law and Justice (ILAJ) secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Tuntutan kedua meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun meningkatkan status penanganan perkara terhadap sejumlah laporan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Tiga Laporan Jadi Sorotan
Dalam pernyataan sikap tersebut, Front Justice secara khusus menyoroti tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Pertama, Laporan Nomor 0539/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Tanaman Pangan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dalam laporan tersebut, Front Justice meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Kepala Dinas Frangky Fernandus Purba, mantan Kepala Dinas Robert Pangaribuan, mantan Plt Kepala Dinas Mudahalam Purba, serta Kepala Dinas Pardomuan A. Sijabat, sesuai kewenangan penyidik dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Laporan kedua yakni Nomor 0709/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengenai dugaan pungutan liar dan/atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proses balik nama pelanggan PDAM Tirta Lihou Unit Totap Majawa Kecamatan Tanah Jawa.
Dalam perkara tersebut, Front Justice meminta agar Samiun Basri Harahap selaku mantan Kepala Unit Totap Majawa diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, laporan ketiga yaitu Nomor 0723/ILAJ-B/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Kecamatan Tapian Dolok Tahun Anggaran 2023.
Melalui laporan tersebut, Front Justice meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Camat Tapian Dolok Juraini Purba, Sekretaris Camat Tapian Dolok, serta pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan kecamatan sesuai mekanisme hukum.
Minta Penjelasan Terbuka
Selain meminta percepatan penanganan perkara, Front Justice juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diterima.
Menurut Edis, keterbukaan informasi penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai penanganan suatu perkara.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan benar-benar diproses sesuai mekanisme hukum. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Desak Pengusutan Dugaan Bimtek
Dalam aksi tersebut, Front Justice juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimbingan Teknis Ketahanan Pangan dan BUMDes Tahun Anggaran 2025 apabila hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi tindak pidana.
Selain itu, massa aksi meminta agar aparat penegak hukum memeriksa Puji Harahap terkait persoalan pengelolaan parkir di Kabupaten Simalungun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Front Justice juga meminta aparat penegak hukum menetapkan status hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan penyimpangan Bimtek BUMNag, termasuk Seljuk Sinaga, apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Akan Kawal Hingga Tingkat Pusat
Menutup orasinya, Edis Sigalingging menegaskan bahwa Front Justice akan terus mengawal seluruh proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun.
Ia menyebut, apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum, organisasinya akan menyampaikan pengaduan dan meminta supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun lembaga pengawas yang berwenang.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui tindakan nyata. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutup Edis.
Aksi damai tersebut berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan orasi dan menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, massa Front Justice membubarkan diri secara tertib dengan menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Simalungun. (TIM)
