Medan – Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Control Sosial–Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap (CS KERAS) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (24/8/2026).
Kedatangan massa bukan sekadar aksi unjuk rasa. Mereka mendesak Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan persoalan dalam pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19 di Kota Pematangsiantar yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Massa mempertanyakan proses pembelian aset tersebut secara menyeluruh, mulai dari dasar pengambilan keputusan, penilaian harga aset, mekanisme transaksi, sumber anggaran hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Yang menjadi perhatian massa, penyelidikan perkara tersebut disebut Kejati Sumut telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pihak.
Massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi. Dalam pertemuan tersebut, Rizaldi mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa belasan orang terkait perkara tersebut.
“Sudah ada belasan orang yang kami periksa. Penyelidikan membutuhkan proses, nanti akhirnya akan mengarah pada poster yang kalian bawa itu Wesly Silalahi,” ujar Rizaldi di hadapan massa.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian peserta aksi karena nama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi turut menjadi salah satu nama yang dibawa dalam tuntutan massa.
Rizaldi juga menyebut Alwi Adrian Lumban Gaol dan Arri Suswandhy Sembiring telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk pejabat maupun orang-orang yang dianggap mengetahui proses pembelian aset tersebut, disebut akan dilakukan berdasarkan perkembangan penyelidikan.
Penanggung Jawab Aksi CS KERAS, Goklif Manurung, meminta Kejati Sumut tidak hanya memeriksa pihak yang berada di bagian akhir proses transaksi.
Menurutnya, jika dugaan persoalan berkaitan dengan penggunaan uang negara, maka seluruh rangkaian proses harus dibongkar tanpa terkecuali.
“Kami datang bukan untuk meminta Kejaksaan menghukum orang berdasarkan opini. Kami menuntut keberanian penegak hukum membongkar perkara ini dari hulu sampai hilir,” tegas Goklif.
Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui dan menyetujui, bagaimana nilai aset ditentukan serta bagaimana anggaran digunakan dalam proses pembelian tersebut.
“Jangan hanya periksa orang yang ada di ujung proses. Telusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, bagaimana nilai aset ditentukan, dari mana anggarannya dan ke mana uangnya mengalir,” katanya.
Goklif juga menegaskan pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap siapa pun, termasuk Wesly Silalahi.
Namun, apabila penyelidikan menemukan fakta dan bukti yang menunjukkan adanya keterkaitan, ia meminta Kejati Sumut tidak ragu memanggil dan meminta keterangan pihak bersangkutan.
“Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Kami tidak mengatakan beliau bersalah. Tetapi kalau ada fakta dan bukti yang harus diklarifikasi, panggil dan periksa. Biarkan hukum yang menentukan,” ujarnya.
Goklif menyebut asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan ketika terdapat fakta yang perlu diklarifikasi.
“Kalau tidak bersalah, silakan dibuktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses. Kalau ditemukan tindak pidana korupsi, usut sampai kepada siapa pun yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan CS KERAS, Edis Galingging, menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan uang dan aset negara.
Ia mengingatkan Kejati Sumut agar penanganan perkara tidak berhenti ketika pemeriksaan mulai menyentuh pihak yang memiliki jabatan atau kekuasaan.
“Kami ingin Kejati Sumut menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai kasus ini hanya ramai di awal, kemudian berhenti ketika menyentuh kepentingan orang-orang yang punya kekuasaan,” kata Edis.
Edis mendesak seluruh dokumen dan proses pembelian diperiksa secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengadaan, dasar penilaian aset serta aliran anggaran.
“Telusuri dari awal sampai akhir. Buka dokumennya. Periksa proses pengadaan dan pembelian, dasar penilaian aset, anggarannya, pihak yang mengambil keputusan dan semua pihak yang mengetahui proses tersebut,” ujarnya.
CS KERAS juga meminta Kejati Sumut memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19.
“Kami tidak membawa vonis. Kami membawa pertanyaan rakyat. Pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum dan pembuktian,” kata Edis.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah proses pembelian aset tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami akan terus kawal. Jangan ada tebang pilih. Jangan ada intervensi.
Jangan ada perkara yang berhenti di tengah jalan hanya karena menyentuh kekuasaan,” tegas Goklif.
CS KERAS menutup aksinya dengan meminta Kejati Sumut memastikan proses hukum berjalan profesional, independen dan transparan.
“Kalau tidak bersalah, buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau ada korupsi, usut tuntas. Siapa pun orangnya, hukum harus berlaku sama,” pungkasnya. ( Herry Sinaga )
