Simalungun – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan.
Informasi yang beredar menyebutkan, narkotika diduga masih dapat masuk dan beredar di lingkungan Lapas, bahkan disebut-sebut melibatkan warga binaan.
Isu tersebut menjadi perhatian serius karena Lapas Narkotika seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan kasus narkotika sekaligus menjadi lingkungan yang ketat dari peredaran barang terlarang.
Sorotan terhadap kondisi tersebut semakin menguat setelah beredar informasi adanya salah satu aliansi yang berencana menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi tersebut disebut akan membawa isu dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar.
Menanggapi informasi tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Eben Haezer Depari, mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.
“Terima kasih informasinya. Kami akan lakukan pendalaman informasi tersebut,” ujar Eben saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Eben menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dugaan tersebut terbukti. Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat.
“Bilamana terbukti, ada pasti diberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.
Ia juga memastikan upaya pencegahan terhadap masuknya barang terlarang ke dalam Lapas terus dilakukan melalui pemeriksaan dan razia.
“Upaya pencegahan selalu kami lakukan dengan razia rutin dan insidentil,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan peredaran sabu di dalam Lapas Narkotika Pematangsiantar akan menjadi perhatian serius Ditjenpas Sumatera Utara.
Kini, publik menunggu hasil pendalaman yang dilakukan pihak terkait. Apakah dugaan tersebut hanya sebatas informasi yang beredar atau benar-benar terdapat aktivitas peredaran narkotika di balik tembok Lapas, menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya peredaran sabu, langkah penindakan tidak hanya penting terhadap warga binaan yang terlibat, tetapi juga perlu mengusut bagaimana narkotika tersebut dapat masuk ke dalam lingkungan Lapas dan apakah terdapat pihak lain yang turut membantu. ( Herry Sinaga )
